Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Gejagan Nganjuk Tolak Pabrik Pemecah Batu, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 23/05/2022, 17:31 WIB
Usman Hadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Warga Desa Gejagan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menutup permanen pabrik pemecah batu UD Riyanto.

UD Riyanto secara administratif berada di Desa Mungkung, Kecamatan Loceret. Namun warga Gejagan lah yang paling terdampak polusi pabrik, karena lokasinya hanya beberepa meter dari pemukiman mereka.

Baca juga: Pasutri di Nganjuk Diduga Edarkan Pil Koplo, Sang Istri Mengaku Khilaf

Pengakuan warga

Seperti yang dialami Jiyem (52), warga RT 02, RW 01, Desa Gejagan.

Jiyem mengaku kerap sakit tenggorokan kala UD Riyanto beroperasi, terutama saat pabrik pemecah batu tersebut beroperasi di musim kemarau.

“Kalau waktu beroperasi dan musim kemarau, musim angin, Agustus, September, Oktober, itu dampaknya baru terasa. Dampaknya itu di tenggorokan kayak ada dahaknya, tapi enggak bisa keluar, lengket,” ujar Jiyem kepada Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Takziah dari Jember dan Banyuwangi Kecelakaan di Tol Nganjuk, 2 Tewas

Selain itu, lanjut Jiyem, ia kerap batuk semenjak adanya UD Riyanto di dekat rumahnya.

Lalu butiran debu putih halus akibat polusi pabrik pemecah batu kerap menempel di lantai, meja, bahkan perabotan rumahnya.

“Terus kayak di piring-piring itu ada debunya. Warnanya bukan hitam, tapi putih lembut,” bebernya.

Baca juga: Kapolres Nganjuk: Jangan Ragu Lapor jika Hewan Ternak Terindikasi Menderita PMK

Jiyem tak tahu apakah secara medis debu putih halus tersebut dapat menggangu kesehatan.

Namun ia mengaku khawatir polusi udara dan debu dapat mengganggu pernapasan.

“Lha itu lama-lama kalau (debu putih halus dampak pabrik pemecah batu) masuk ke tubuh, lama-lama bunteti napas ta,” sebutnya.

Sebagai warga terdampak, keinginan Jiyem hanya sederhana. Pabrik pemecah batu di dekat rumahnya yang dioperasikan UD Riyanto tersebut dapat dipindah atau ditutup permanen.

“Harapan warga ya maunya tutup,” paparnya.

Baca juga: Antisipasi Hepatitis Akut Misterius di Nganjuk, Dinkes Siapkan RS Rujukan

 

Beroperasi sejak awal 2021

Koordinator warga yang terdampak, Gunawan Raharjo menuturkan, pabrik pemecah batu yang dijalankan UD Riyanto telah beroperasi sekitar awal tahun 2021.

Tetapi pendirian pabrik pemecah batu ini tanpa proses sosialisasi ke warga.

“Pada waktu awal berdiri tidak ada sosialisasi dengan warga. Jadi tiba-tiba dia berdiri, berproduksi, terus dampak yang ditimbulkan sangat besar sekali. Jadi dari awal tidak ada sosialisasi dengan warga sekitar,” sebut Gunawan.

Karena warga sekitar terutama warga Gejagan merasa dirugikan, mereka akhirnya mencari keadilan dengan melakukan demonstrasi ke pemerintah desa hingga kabupaten.

Baca juga: Ini Jurus Dishub Nganjuk Urai Kemacetan di Kertosono-Mengkreng Saat Mudik Lebaran

Hingga akhirnya oleh pihak-pihak terkait, pabrik pemecah batu tersebut ditutup sementara pada Oktober 2021.

“Tapi pada bulan Januari (2022) ternyata produksi lagi, terus pada bulan April itu dari kita melayangkan surat permintaan hearing, baru ditanggapi pada Selasa (17/5/2022) kemarin,” jelas Gunawan.

Baca juga: Ini Jurus Dishub Nganjuk Urai Kemacetan di Kertosono-Mengkreng Saat Mudik Lebaran

Dokumen perizinan diklaim lengkap

Penasihat hukum UD Riyanto, KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro menyatakan, pabrik pemecah batu di Desa Mungkung yang dipermasalahkan warga Desa Gejagan telah mengantongi perizinan.

Pihaknya, kata Nurwadi, hanya belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena masih berproses.

“Kami sudah mengusulkan (PBG). Sesuatu yang sudah diusulkan untuk pejabat negara, kalau sudah melewati lima hari tidak ada jawaban itu dianggap diterima,” jelas Nurdin sapaan akrab KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro.

Baca juga: Prediksi Kemacetan Arus Mudik di Nganjuk serta Jalur Alternatif yang Bisa Dilalui

 

“Jadi sebetulnya kami secara keseluruhan menganggap bahwa UD Riyanto sudah memenuhi semua prasyarat itu. Kalau pun toh belum ada fisiknya, mereka belum melaksanakan, kami sudah mengajukan semua,” lanjut dia.

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menyebutkan, pihaknya akan mendalami polemik beroperasinya pabrik pemecah batu UD Riyanto. Termasuk pihaknya akan mengecek dokumen AMDAL dan UKL-UPL.

“AMDAL dan UKL-UPL sesuai penjelasan dari DLH sudah dilakukan,” beber Tatit.

“Ini yang perlu kita tahu, berarti mungkin dalam pembuatan perizinan AMDAL, UKL-UPL, mungkin ada yang tidak benar. Maka kita ingin tahu sidak bersama-sama nanti dengan melibatkan Komisi I, Komisi III, OPD terkait,” sambungnya.

Dokumen perizinan UD Riyanto yang nyaris lengkap ini menimbulkan tanda tanya. Sebab, warga sekitar lokasi pabrik pemecah batu terutama warga Gejagan mengaku tak pernah dimintai persetujuan.

“Sepengetahuan saya, sosialisasi belum pernah dilakukan ketika proses penggilingan pabrik itu. Sepengetahuan kita belum ada tim dari pihak AMDAL untuk turun ke lapangan, yang melibatkan dari warga kita ataupun dari pemerintahan desa saya,” lanjut ungkap Kepala Desa Gejagan, Dedy Nawan.

Disegel sementara

Pabrik pemecah batu di Desa Mungkung yang dipermasalahkan warga kini tak beroperasi untuk sementara waktu.

Hal itu setelah pihak Satpol PP Kabupaten Nganjuk menyegel pabrik ini per 26 April 2022.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda menuturkan, penyegelan ini hanya berlaku sementara. Jika pihak UD Riyanto sudah melengkapi dokumen perizinan, maka pabrik pemecah batu tersebut diperbolehkan beroperasi lagi.

“(Disegel) sampai dia mempunyai izin,” sebut Samsul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com