Koordinator warga yang terdampak, Gunawan Raharjo menuturkan, pabrik pemecah batu yang dijalankan UD Riyanto telah beroperasi sekitar awal tahun 2021.
Tetapi pendirian pabrik pemecah batu ini tanpa proses sosialisasi ke warga.
“Pada waktu awal berdiri tidak ada sosialisasi dengan warga. Jadi tiba-tiba dia berdiri, berproduksi, terus dampak yang ditimbulkan sangat besar sekali. Jadi dari awal tidak ada sosialisasi dengan warga sekitar,” sebut Gunawan.
Karena warga sekitar terutama warga Gejagan merasa dirugikan, mereka akhirnya mencari keadilan dengan melakukan demonstrasi ke pemerintah desa hingga kabupaten.
Baca juga: Ini Jurus Dishub Nganjuk Urai Kemacetan di Kertosono-Mengkreng Saat Mudik Lebaran
Hingga akhirnya oleh pihak-pihak terkait, pabrik pemecah batu tersebut ditutup sementara pada Oktober 2021.
“Tapi pada bulan Januari (2022) ternyata produksi lagi, terus pada bulan April itu dari kita melayangkan surat permintaan hearing, baru ditanggapi pada Selasa (17/5/2022) kemarin,” jelas Gunawan.
Baca juga: Ini Jurus Dishub Nganjuk Urai Kemacetan di Kertosono-Mengkreng Saat Mudik Lebaran
Penasihat hukum UD Riyanto, KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro menyatakan, pabrik pemecah batu di Desa Mungkung yang dipermasalahkan warga Desa Gejagan telah mengantongi perizinan.
Pihaknya, kata Nurwadi, hanya belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena masih berproses.
“Kami sudah mengusulkan (PBG). Sesuatu yang sudah diusulkan untuk pejabat negara, kalau sudah melewati lima hari tidak ada jawaban itu dianggap diterima,” jelas Nurdin sapaan akrab KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro.
Baca juga: Prediksi Kemacetan Arus Mudik di Nganjuk serta Jalur Alternatif yang Bisa Dilalui