Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Gejagan Nganjuk Tolak Pabrik Pemecah Batu, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 23/05/2022, 17:31 WIB
Usman Hadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Beroperasi sejak awal 2021

Koordinator warga yang terdampak, Gunawan Raharjo menuturkan, pabrik pemecah batu yang dijalankan UD Riyanto telah beroperasi sekitar awal tahun 2021.

Tetapi pendirian pabrik pemecah batu ini tanpa proses sosialisasi ke warga.

“Pada waktu awal berdiri tidak ada sosialisasi dengan warga. Jadi tiba-tiba dia berdiri, berproduksi, terus dampak yang ditimbulkan sangat besar sekali. Jadi dari awal tidak ada sosialisasi dengan warga sekitar,” sebut Gunawan.

Karena warga sekitar terutama warga Gejagan merasa dirugikan, mereka akhirnya mencari keadilan dengan melakukan demonstrasi ke pemerintah desa hingga kabupaten.

Baca juga: Ini Jurus Dishub Nganjuk Urai Kemacetan di Kertosono-Mengkreng Saat Mudik Lebaran

Hingga akhirnya oleh pihak-pihak terkait, pabrik pemecah batu tersebut ditutup sementara pada Oktober 2021.

“Tapi pada bulan Januari (2022) ternyata produksi lagi, terus pada bulan April itu dari kita melayangkan surat permintaan hearing, baru ditanggapi pada Selasa (17/5/2022) kemarin,” jelas Gunawan.

Baca juga: Ini Jurus Dishub Nganjuk Urai Kemacetan di Kertosono-Mengkreng Saat Mudik Lebaran

Dokumen perizinan diklaim lengkap

Penasihat hukum UD Riyanto, KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro menyatakan, pabrik pemecah batu di Desa Mungkung yang dipermasalahkan warga Desa Gejagan telah mengantongi perizinan.

Pihaknya, kata Nurwadi, hanya belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena masih berproses.

“Kami sudah mengusulkan (PBG). Sesuatu yang sudah diusulkan untuk pejabat negara, kalau sudah melewati lima hari tidak ada jawaban itu dianggap diterima,” jelas Nurdin sapaan akrab KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro.

Baca juga: Prediksi Kemacetan Arus Mudik di Nganjuk serta Jalur Alternatif yang Bisa Dilalui

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com