Dihubungi terpisah, Kepala Desa Kedawung Abdul Rahman membenarkan aksi protes warga dengan tuntutan seperti yang diuraikan Endang.
"Untuk aktivitas penambangan di tanah pemajakan sebenarnya baru berlangsung dua hari. Dan setelah diprotes warga langsung aktivitas dihentikan hingga sekarang," kata Abdul, Jumat.
Dia juga membenarkan adanya kesepakatan lama bahwa penambangan pasir di Desa Kedawung tidak boleh merambah tanah yang pajaknya dibayar warga atau tanah pemajakan.
"Untuk tuntutan kompensasi sulitnya air bersih, kami akan sampaikan juga ke pihak penambang. Selama 10 tahun lebih menambang di wilayah Kedawung, mereka memang kurang memberikan kompensasi kepada warga," jelasnya.
Baca juga: Tilang Elektronik di Kota Blitar, Polisi: Mulai Hari Ini ETLE Kita Berlakukan Penuh
Desa Kedawung merupakan salah satu dari tiga desa di Kecamatan Nglegok yang terletak di kaki Gunung Kelud yang menjadi lokasi penambangan pasir.
Selain di Kecamatan Nglegok, aktivitas penambangan pasir juga banyak dilakukan di Kecamatan Gandusari, Garum, Wlingi, Ponggok, dan Udanawun. Wilayah itu merupakan pemasok pasir terbesar di Jawa Timur, selain Lumajang.
Penambangan pasir terutama dilakukan di sepanjang aliran lahar Gunung Kelud.
Maraknya aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung selama belasan tahun atau lebih di tengah ketidakpastian masalah perizinan dan pengendalian. Di sisi lain, tambang pasir juga menjadi sumber mata pencarian bagi ribuan warga di sekitar lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.