Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik di Kota Blitar, Polisi: Mulai Hari Ini ETLE Kita Berlakukan Penuh

Kompas.com, 19 Mei 2022, 15:54 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Mulai Kamis (19/5/2022), Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota menerapkan sanksi tilang bagi pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas di tiga lokasi yang telah terpasang perangkat tilang elektronik (ETLE).

Penindakan berupa sanksi tilang itu akhirnya diberlakukan setelah lebih dari satu tahun lalu Polres Blitar Kota bersama Pemerintah Kota Blitar meresmikan terpasangnya perangkat electronic traffic law enforcement (ETLE) di tiga lokasi.

Baca juga: BPCB Jatim Pindahkan 4 Benda Cagar Budaya dari Abad ke-14 di Blitar

Ketiga lokasi tersebut adalah Simpang Tiga Herlingga, Simpang Empat Masjid Plosokerep, dan Simpang Empat SPBU Pakunden.

Kepala Polres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, pelanggar lalu lintas di tiga titik ETLE itu akan menghadapi sanksi tilang mulai hari ini.

"Semuanya sudah siap, setelah kita melalui masa sosialisasi dan uji coba, maka mulai hari ini ETLE kita berlakukan penuh. Pelanggar yang terdeteksi perangkat di tiga titik yang ada akan mendapatkan kiriman surat tilang beserta besaran denda yang harus dibayar," ujar Argo pada konferensi pers, Kamis.

Besaran denda yang harus dibayar pelanggar lalu lintas, ujarnya, beragam mulai puluhan ribu rupiah hingga ratusan ribu rupiah. Bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Para pelanggar, kata dia, akan mendapatkan surat pemberitahuan tilang yang dikirim melalui pos paling lama satu pekan setelah pelanggaran dilakukan.

"Setelah proses verifikasi selesai, surat pemberitahuan tilang yang disertai bukti tangkapan layar pelanggaran akan kami kirim dan sekitar satu pekan surat sudah tiba di alamat pelanggar," jelasnya.

Argo mengatakan, penerapan ETLE bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Di sisi lain, ujarnya, ETLE juga diharapkan menekan kemungkinan perilaku buruk petugas kepolisian termasuk praktik menerima suap atau meminta pungutan pada pelanggar.

"Jadi diharapkan ini dapat membawa perbaikan baik perilaku masyarakat dalam berlalu lintas maupun perilaku petugas kepolisian," ujarnya.

"Praktik pelanggar lalu lintas dibawa ke pos polisi dan kemudian terjadi tindakan tidak terpuji diharapkan lambat laun akan hilang," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto mengatakan, perangkat kamera sistem ETLE yang terpasang di tiga titik sangat akurat menangkap pelanggaran lalu lintas.

Beragam bentuk pelanggaran lalu lintas di tiga titik tersebut, ujarnya, dipastikan akan terdeteksi oleh sistem melalui kamera pengawas ETLE.

Selama masa uji coba pada April, tercatat 10.297 pelanggaran yang terdeteksi di dua titik yaitu di Simpang Tiga Herlingga (5.955) dan Simpang Empat Plosokerep (4.342).

"Itu baru di dua titik karena kebetulan selama April terjadi kerusakan pada perangkat ETLE di Simpang Empat SPBU Pakunden," jelasnya.

Menurut Mulya, distribusi kendaraan yang digunakan pelanggar hampir seimbang proporsinya antara sepeda motor dan mobil.

Baca juga: Wisatawan di Kota Blitar Boleh Lepas Masker, tapi Tetap Gunakan PeduliLindungi

Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara roda dua, ujarnya, adalah tidak memakai helm dan melanggar isyarat lampu lalu lintas.

"Pelanggaran yang banyak dilakukan pengendara mobil adalah tidak memakai safety belt, pelanggaran marka jalan dan isyarat lampu," ujarnya. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Surabaya
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Surabaya
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Surabaya
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau