Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Jemaah Haji Wajib Konfirmasi Ulang, Begini Penjelasan Kemenag Lumajang

Kompas.com - 12/05/2022, 10:47 WIB
Miftahul Huda,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengumumkan nama calon jemaah haji asal Indonesia yang akan diberangkatkan pada Juli 2022.

Kabupaten Lumajang mendapatkan kuota 344 orang calon jemaah haji dari yang awalnya sejumlah 658 orang calon jemaah.

Baca juga: Tiga Kali Longsor, Jembatan Gantung Gladak Perak Lumajang Ditutup

Semua itu berasal dari kuota 2020 yang gagal diberangkatkan akibat pandemi Covid-19.

Para calon jemaah haji yang telah ditetapkan diminta segera melakukan konfirmasi ulang mengenai kepastian keberangkatannya.

Jika tidak melakukan konfirmasi ulang, maka calon jemaah haji tersebut secara otomatis dinyatakan mundur dari daftar yang telah ditetapkan.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Lumajang Abdul Rofiq mengatakan, semua calon jemaah haji yang namanya telah ditetapkan untuk berangkat tahun ini sudah menyelesaikan semua syarat administrasinya.

Untuk memastikan calon jemaah haji benar-benar telah siap berangkat, pihaknya mewajibkan proses konfirmasi ulang kepada bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji.

"Kewajiban konfirmasi itu hanya untuk yang namanya sudah ditetapkan dan berhak lunas, mereka cukup datang ke bank untuk konfirmasi lagi," kata Rofiq, Rabu (11/5/2022).

Selain 344 orang itu, pemerintah juga telah mengumumkan 90 orang yang masuk kuota cadangan apabila ada calon jemaah haji yang gagal berangkat.

Sebanyak 90 orang itu diminta segera menyelesaikan urusan administrasi termasuk pelunasan biaya keberangkatan.

"Kalau misalkan nanti ada yang gagal lunas, maka akan digantikan oleh kuota cadangan yang telah ditetapkan," tambahnya.

Lebih lanjut, Rofiq menyebut proses penggantian calon jemaah haji yang batal berangkat langsung dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca juga: 337 Sapi di Lumajang Terinfeksi PMK, 5 Mati, 4 Potong Paksa

Untuk itu, Kemenag memberikan waktu untuk nama-nama yang masuk dalam kuota cadangan untuk melunasi biaya pemberangkatan maksimal pada 20 Mei 2022.

"Yang menetapkan penggantian itu nanti pusat, calon jamaah haji yang masuk cadangan diberikan waktu 10 hari sampai tanggal 20 Mei untuk melakukan pelunasan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com