Warga yang berdatangan akhirnya menangkap pelaku lalu menyerahkannya pada personel polisi yang tengah berpatroli.
Sudarijanto menambahkan, dari pemeriksaan, pelaku sejak awal memang berniat untuk melakukan penjambretan tersebut.
"Hanya saja ide menggunakan potongan daging ayam sebagai modusnya itu diakuinya muncul secara spontan," kata Sudarijanto.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Kediri Hari Ini, 20 April 2022
Ada pun motifnya, mantan Kapolsek Plosoklaten ini menambahkan, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang daging ayam itu tengah terjerat utang.
Kini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyelidikan dan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya adalah sebungkus cakar ayam dan sepeda motor milik pelaku, serta kalung emas 11 gram milik korban.
Sedangkan korban, mengalami luka memar pada punggung sebelah kanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.