KEDIRI, KOMPAS.com- Poninten, seorang perempuan berusia 62 tahun di Kediri, Jawa Timur, nyaris kehilangan kalung emasnya seberat 11 gram akibat menjadi korban penjambretan.
Namun warga Dusun Bogangin Kidul, Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul itu melakukan aksi heroik melawan penjambret sehingga berhasil menggagalkan aksi pelaku.
Pelaku jambret yang belakangan diketahui bernama Bima Crossdani (31) warga Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri, itu pun akhirnya tertangkap.
Baca juga: Ini 3 Titik Rawan Macet di Kediri Jelang Arus Mudik Lebaran
Kepala Kepolisian Sektor Pagu Ajun Komisaris Agus Sudarijanto mengatakan, peristiwa itu terjadi di Dusun Bogangin pada Selasa (19/4/2022).
Kejadian bermula saat korban tiba-tiba dihampiri pelaku yang berpura-pura menawarkan bungkusan berisi cakar ayam secara gratis.
"Saat korban menerima bungkusan dengan kedua tangan, pelaku langsung menarik kalung yang dikenakan korban," ujar AKP Agus Sudarijanto, Rabu (20/4/2022).
Kerasnya tarikan itu membuat kalung terputus dan bahkan menyebabkan korban sampai terjatuh.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Kediri Hari Ini, 21 April 2022
Namun korban bergegas bangkit lalu berusaha menghentikan pelaku yang hendak kabur dengan motor.
Sambil berteriak minta tolong, korban menarik jas hujan yang dikenakan pelaku hingga motor penjambret itu ambruk.
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, 191.500 Kendaraan Akan Lewati Ruas Tol Ngawi-Kertosono-Kediri
Warga yang berdatangan akhirnya menangkap pelaku lalu menyerahkannya pada personel polisi yang tengah berpatroli.
Sudarijanto menambahkan, dari pemeriksaan, pelaku sejak awal memang berniat untuk melakukan penjambretan tersebut.
"Hanya saja ide menggunakan potongan daging ayam sebagai modusnya itu diakuinya muncul secara spontan," kata Sudarijanto.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Kediri Hari Ini, 20 April 2022
Ada pun motifnya, mantan Kapolsek Plosoklaten ini menambahkan, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang daging ayam itu tengah terjerat utang.
Kini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyelidikan dan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya adalah sebungkus cakar ayam dan sepeda motor milik pelaku, serta kalung emas 11 gram milik korban.
Sedangkan korban, mengalami luka memar pada punggung sebelah kanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.