MADIUN, KOMPAS.com- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menetapkan pemuda berinisial WD (24) sebagai tersangka kasus pelecehan payudara.
Saat diperiksa, tersangka DW mengaku menjadi pelaku pelecehan lantaran tak ingin dijodohkan dengan perempuan pilihan orangtuanya.
“Jadi tersangka WD ini motivasinya menjadi begal payudara karena tidak mau dijodohkan orangtuanya dengan perempuan lain. Hal itu yang memicu tersangka WD membegal payudara banyak perempuan di Kabupaten Madiun,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Rian Wira Raja kepada Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Kerap Begal Payudara Anak di Bawah Umur, Pria di Madiun Ditangkap Polisi
Rian menjelaskan, polisi akan memeriksa kondisi psikis tersangka terkait ada tidaknya penyimpangan seksual pada WD.
Pasalnya sudah ada tujuh korban yang melaporkan aksi tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan psikolog untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka WD,” jelas Raja.
Dia menyebutkan, tiga dari tujuh korban adalah anak perempuan di bawah umur.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Madiun Hari Ini, 18 April 2022
Setelah ditetapkan tersangka, WD saat ini ditahan di Mapolres Madiun.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kerap Begal Payudara Anak di Bawah Umur, Pria di Madiun Ditangkap Polisi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.