MOJOKERTO, KOMPAS.com - Achmad Muhlis (52), pengasuh pesantren di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, divonis hukuman penjara selama 13 tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.
Achmad juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan masa kurungan.
Hukuman itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, dalam sidang kasus pencabulan dan persetubuhan yang menjerat Achmad, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Viral Video Pak Ogah di Mojokerto Ditabrak Mobil, Ini Kata Polisi
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Mojokerto, Ardiyani, dalam sidang, Selasa.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Achmad terbukti bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Para korban merupakan anak didiknya di pesantren yang dia pimpin.
Selain mencabuli satu orang santriwati, terdakwa juga mencabuli empat santriwati dalam kurun waktu 2018-2021.
Hakim menyampaikan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman.
Keadaan yang memberatkan, antara lain terdakwa tidak pernah mengaku bersalah selama persidangan serta membantah dakwaan JPU.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.