Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 5 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Mojokerto Divonis 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/04/2022, 20:58 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Achmad Muhlis (52), pengasuh pesantren di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, divonis hukuman penjara selama 13 tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara. 

Achmad juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan masa kurungan.

Hukuman itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, dalam sidang kasus pencabulan dan persetubuhan yang menjerat Achmad, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Viral Video Pak Ogah di Mojokerto Ditabrak Mobil, Ini Kata Polisi

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Mojokerto, Ardiyani, dalam sidang, Selasa.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Achmad terbukti bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Para korban merupakan anak didiknya di pesantren yang dia pimpin.

Selain mencabuli satu orang santriwati, terdakwa juga mencabuli empat santriwati dalam kurun waktu 2018-2021.

Hakim menyampaikan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman.

Keadaan yang memberatkan, antara lain terdakwa tidak pernah mengaku bersalah selama persidangan serta membantah dakwaan JPU.

Selain itu, para korban merupakan anak didik terdakwa selaku pengasuh pesantren.

Baca juga: Pria di Bima Tega Cabuli Anak Majikan Berusia 5 Tahun

Adapun pertimbangan yang meringankan, Achmad tidak pernah dihukum karena kasus pidana. 

Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula dari penangkapan terhadap Achmad atas kasus dugaan pencabulan terhadap lima santriwati yang masih berusia 8-14 tahun.

Pengasuh pesantren itu dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Turis Asal China Jatuh ke Jurang Kawah Ijen Saat Foto, Korban Meninggal Dunia

Turis Asal China Jatuh ke Jurang Kawah Ijen Saat Foto, Korban Meninggal Dunia

Surabaya
Gunung Semeru Kembali Meletus, Keluarkan Asap Setinggi 1.500 Meter

Gunung Semeru Kembali Meletus, Keluarkan Asap Setinggi 1.500 Meter

Surabaya
Cerita Warga yang Dusunnya Terisolasi akibat Banjir Lahar Semeru

Cerita Warga yang Dusunnya Terisolasi akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
Kronologi Siswi di Sukabumi Meninggal Saat Seleksi Paskibraka,Sempat Pingsan Usai Lari 12 Menit

Kronologi Siswi di Sukabumi Meninggal Saat Seleksi Paskibraka,Sempat Pingsan Usai Lari 12 Menit

Surabaya
Polisi Telah Periksa Terduga Pelaku Kekerasan pada Anak Isa Bajaj, Status Masih Saksi

Polisi Telah Periksa Terduga Pelaku Kekerasan pada Anak Isa Bajaj, Status Masih Saksi

Surabaya
Kronologi Suami Istri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru Sepulang Silaturahmi

Kronologi Suami Istri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru Sepulang Silaturahmi

Surabaya
Jasad Bapak dan Anak yang Tercebur di Sungai Kalimas Gresik Ditemukan

Jasad Bapak dan Anak yang Tercebur di Sungai Kalimas Gresik Ditemukan

Surabaya
PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

Surabaya
TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

Surabaya
DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

Surabaya
3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

Surabaya
Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com