Salin Artikel

Cabuli 5 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Mojokerto Divonis 13 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara. 

Achmad juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan masa kurungan.

Hukuman itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, dalam sidang kasus pencabulan dan persetubuhan yang menjerat Achmad, Selasa (12/4/2022).

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Mojokerto, Ardiyani, dalam sidang, Selasa.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Achmad terbukti bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Para korban merupakan anak didiknya di pesantren yang dia pimpin.

Selain mencabuli satu orang santriwati, terdakwa juga mencabuli empat santriwati dalam kurun waktu 2018-2021.

Hakim menyampaikan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman.

Keadaan yang memberatkan, antara lain terdakwa tidak pernah mengaku bersalah selama persidangan serta membantah dakwaan JPU.

Selain itu, para korban merupakan anak didik terdakwa selaku pengasuh pesantren.

Adapun pertimbangan yang meringankan, Achmad tidak pernah dihukum karena kasus pidana. 

Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula dari penangkapan terhadap Achmad atas kasus dugaan pencabulan terhadap lima santriwati yang masih berusia 8-14 tahun.

Pengasuh pesantren itu dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/12/205816578/cabuli-5-santriwati-pengasuh-ponpes-di-mojokerto-divonis-13-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke