Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meraup Untung dari Bisnis WiFi Ilegal

Kompas.com - 09/04/2022, 09:24 WIB
Andi Hartik

Editor

KOMPAS.com - IA (28) warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, ditangkap jajaran kepolisian setempat karena menjual WiFi secara ilegal. Ia disangka melanggar Pasal 47 jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, IA menjalankan bisnis ilegal itu dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan pengetahuannya di bidang teknologi informasi.

“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” kata Wiwit melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Raup Untung Rp 15 Juta Per Bulan, Penjual WiFi Ilegal di Pacitan Ditangkap, Punya 96 Pelanggan

Wiwit menjelaskan, bisnis ilegal yang dijalankan IA adalah dengan menyalurkan jaringan internet WiFi tanpa izin dari penyedia layanan. Sinyal WiFi disalurkan secara ilegal dengan alat khusus kepada 96 warga yang berlangganan kepadanya.

Untuk menjalankan bisnisnya itu, IA berlangganan paket kuota internet (Bandwidth) dari PT Tekom Indonesia sebesar 90 Mbps dengan beban biaya Rp 1,3 juta per bulan.

Kuota WiFi itu lantas dibagi kepada 96 pelanggannya. Masing-masing pelanggan mendapatkan 0,8 Mbps dengan beban biaya Rp 165.000 per bulan.

Baca juga: Penjualan WiFi Ilegal di Pacitan, Punya 96 Pelanggan, Patok Rp 1,5 Juta untuk Pemasangan Awal

“Padahal kegiatan jasa yang dijalani tersangka belum memiliki izin,” ujar Wiwit.

“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, untuk pemasangan perangkat awal, IA menarik uang Rp 1,5 juta kepada setiap pelanggan.

“Ini sangat merugikan masyarakat dan negara, padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis,” ujarnya.

Kapolres Pacitan Jawa Timur, melaksanakan rilis unkap kasus penjualan Wifi tanpa izin, Selasa (05/04/2022).Dok. Humas Polres Pacitan Kapolres Pacitan Jawa Timur, melaksanakan rilis unkap kasus penjualan Wifi tanpa izin, Selasa (05/04/2022).
Tersangka mendapatkan untung hingga Rp 15 juta per bulan dari bisnis ilegalnya itu.

Baca juga: Terbongkarnya Bisnis Wifi Ilegal di Pacitan yang Raup Rp 15 Juta Per Bulan, Terungkap dari Laporan Warga

Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa set perangkat jaringan, laptop, serta peralatan perawatan kabel jaringan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah gulungan kabel serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Wiwit.

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor: Pythag Kurniati)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com