Salin Artikel

Meraup Untung dari Bisnis WiFi Ilegal

KOMPAS.com - IA (28) warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, ditangkap jajaran kepolisian setempat karena menjual WiFi secara ilegal. Ia disangka melanggar Pasal 47 jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, IA menjalankan bisnis ilegal itu dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan pengetahuannya di bidang teknologi informasi.

“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” kata Wiwit melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).

Wiwit menjelaskan, bisnis ilegal yang dijalankan IA adalah dengan menyalurkan jaringan internet WiFi tanpa izin dari penyedia layanan. Sinyal WiFi disalurkan secara ilegal dengan alat khusus kepada 96 warga yang berlangganan kepadanya.

Untuk menjalankan bisnisnya itu, IA berlangganan paket kuota internet (Bandwidth) dari PT Tekom Indonesia sebesar 90 Mbps dengan beban biaya Rp 1,3 juta per bulan.

Kuota WiFi itu lantas dibagi kepada 96 pelanggannya. Masing-masing pelanggan mendapatkan 0,8 Mbps dengan beban biaya Rp 165.000 per bulan.

“Padahal kegiatan jasa yang dijalani tersangka belum memiliki izin,” ujar Wiwit.

“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, untuk pemasangan perangkat awal, IA menarik uang Rp 1,5 juta kepada setiap pelanggan.

“Ini sangat merugikan masyarakat dan negara, padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa set perangkat jaringan, laptop, serta peralatan perawatan kabel jaringan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah gulungan kabel serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Wiwit.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor: Pythag Kurniati)

 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/09/092408778/meraup-untung-dari-bisnis-wifi-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke