KOMPAS.com - Bisnis penyedia jasa jaringan internet atau WiFi ilegal di Pacitan, Jawa Timur, terbongkar.
Dari bisnisnya, pelaku berinisial IA (28) meraup Rp 15 juta per bulan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pelaku ditangkap lantaran menyalurkan jaringan WiFi secara ilegal kepada masyarakat.
Wiwit menuturkan, terdapat 96 pelanggan yang berlangganan WiFi kepada pelaku.
Dia menjelaskan, terbongkarnya bisnis WiFi ilegal di Pacitan ini bermula dari laporan warga.
Baca juga: Raup Untung Rp 15 Juta Per Bulan, Penjual WiFi Ilegal di Pacitan Ditangkap, Punya 96 Pelanggan
Usai adanya laporan itu, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
“Setelah menerima laporan, kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka IA di rumahnya pada Kamis (24/03/2022) lalu,” ujarnya, Selasa (5/4/2022).
Saat penggeledahan, polisi menemukan jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang dengan peralatan khusus.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang, seperti set perangkat jaringan, laptop, dan peralatan perawatan kabel jaringan.
Polisi juga mengamankan sejumlah gulungan kabel dan barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.