KOMPAS.com - IA (28), warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pacitan karena menjual jaringan internet WiFi secara ilegal.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak kepolisian, pria yang sudah jadi tersangka itu memiliki 96 pelanggan. Untuk pemasangan perangkat awal, setiap pelanggan harus membayar Rp 1,5 juta.
Baca juga: Raup Untung Rp 15 Juta Per Bulan, Penjual WiFi Ilegal di Pacitan Ditangkap, Punya 96 Pelanggan
Sementara untuk biaya per bulan, setiap pelanggan dikenai biaya sebesar Rp 165.000. Dari jumlah itu, tersangka untung Rp 15 juta per bulan.
“Ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).
Untuk menjalankan bisnis ilegalnya itu, tersangka berlangganan paket kuota internet (Bandwidth) dari PT Tekom Indonesia dengan kapasitas 90 Mbps. Paket kuota internet itu dibayar Rp 1,3 juta per bulan.
Paket internet itu lantas disebar kepada para pelanggan. Rata-rata, setiap pelanggan mendapatkan 0,8 Mbps.
Hal ini dinilai merugikan bagi pelanggan karena kapasitas WiFi tidak sebanding dengan uang yang dibayar setiap bulan.
“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” ujar AKBP Wiwit Ari.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.