Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 3 Kota Batu, Sejumlah ASN Akan Dipanggil

Kompas.com - 06/04/2022, 19:05 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BATU, KOMPAS.com - Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah SMAN 3 Kota Batu telah memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi. Sejumlah pejabat dari ASN (aparatur sipil negara) Pemkot Batu bakal dipanggil.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sutomo mengatakan, keterangan saksi dari ASN yang bekerja di Pemkot Batu dibutuhkan karena berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang di Kota Batu, Bangunan Bekas Kumbung Jamur Ambruk

Menurutnya, kronologi kasus tersebut panjang sehingga membutuhkan keterangan dari berbagai saksi untuk mencari fakta sesungguhnya.

"Memang untuk mencari kebenaran itu kan bagaimana sih proses awal mulai dari direncanakannya pembebasan lahan, kemudian menyiapkan aturan, kemudian pelaksanaan eksekusi lahan tersebut, ini kan prosesnya panjang," ungkap Edi di Kota Batu, Rabu (6/4/2022).

Sebelumnya sidang pemeriksaan saksi telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/4/2022). Dalam agenda tersebut dihadirkan delapan saksi dari ASN Pemkot Batu.

Mereka di antaranya, Kepala DPMPTSP dan Naker Mudji Dwi Leksono yang pada 2014 sebagai anggota panitia pengadaan tanah dan menjabat Kabag Hukum.

Kemudian Kepala Disperpusip Shanti Restuningsasi yang menjadi Kabid Aset pada 2015. Berikutnya, ada nama Kabag Hukum Maria Inge yang diminta keterangan sesuai kapasitasnya saat itu sebagai Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum pada 2014.

Selanjutnya, Kabid Perizinan DPMTSP Kota Batu Tauchid Baswara yang pada 2014, menjabat sebagai Kasubag Dokumentasi Bagian Hukum.

Sedangkan beberapa nama lainnya seperti Cahyawisesa, Reni Apriani, Mulia de Ruiter, dan Saiful Anwar.

Edi mengatakan, masih ada berbagai saksi lain dari ASN Pemkot Batu yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan selanjutnya.

"Masih banyak yang belum dipanggil ke persidangan, jumlahnya keseluruhan ada sekitar puluhan, ini masih sedikit baru yang kabag hukum, kasi-kasi dan lain sebagainya," katanya.

Nantinya rangkaian keterangan dari para saksi akan dimasukkan dalam surat tuntutan dakwaan. Untuk sidang pemeriksaan saksi selanjutnya akan digelar pada Senin (11/4/2022).

Sebelumnya, perkara tipikor pengadaan tanah SMAN 3 Kota Batu telah menetapkan dua nama sebagai terdakwa yakni Edi Setiawan dan Nanang Istiawan Sutriyono.

Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.

"Edi Setiawan (eks) pejabat pemkot bagian administrasi, kalau Nanang ini aprasial penilai harga tanah, dan ada indikasi memang ada tanda tangan yang dipalsukan, itulah yang sering komunikasi dengan edi setiawan," jelas Edi.

Baca juga: Soal Minyak Goreng, Ketua Kadin Kota Batu: Operasi Pasar Minyak Murah Tetap Dibutuhkan

Perlu diketahui, kasus tipikor pengadaan tanah SMAN 3 Kota Batu telah merugikan negara sebesar Rp 4.080.978.800.

Nilai tersebut berdasarkan dari hasil temuan penyidikan dan merupakan penghitungan dari BPKP Perwakilan Jatim dan ahli MAPPI maupun Jasa Penilai Publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com