Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami yang Bakar Istrinya Hidup-hidup di Kota Batu Dituntut 8 Tahun Penjara

Kompas.com, 1 April 2022, 06:49 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


BATU, KOMPAS.com - Suyanto (52), pria yang membakar istrinya karena cemburu dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. 

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang online di Pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis (31/3/2022). 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sutomo mengatakan, terdakwa dituntut telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian istrinya, Rahmawati.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Daging Ayam Mulai Naik di Kota Batu

"Sebagaimana melanggar dakwaan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana delapan tahun," kata Edi saat dihubungi via telepon, Kamis.

Edi mengatakan, ancaman hukuman untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maksimal adalah 15 tahun. 

Namun dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan kondisi terdakwa yang saat ini dirawat di RS Karsa Husada. 

"Ancaman KDRT sebenarnya maksimal 15 tahun, kenapa dituntut 8 tahun? Dalam surat tuntutan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yang meringankan itu terdakwa menjadi tahanan kota karena dirawat di rumah sakit," jelasnya.

Edi menuturkan, terdakwa tengah menjalani perawatan atas penyakit yang diderita. Untuk mengikuti persidangan, terdakwa harus mendapatkan izin dari dokter terlebih dulu.

"Komplikasi, sekarang cuci darah, sudah lama sakitnya tapi dulu masih kontrol saja. Jadinya tidak ditahan karena kondisi badannya nggak layak, punya penyakit kronis dan sedang menjalani perawatan di RS," katanya.

Baca juga: Diduga Pemanas Air Tersambar Petir, Sebuah Rumah di Kota Batu Terbakar

Suyanto diketahui membakar istrinya pada 6 September 2021 di rumah mertuanya di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Pria yang bekerja sebagai petani itu cemburu karena menduga istrinya telah berselingkuh.

Suyanto membawa satu botol isi BBM jenis Pertamax lalu menyiramkan ke sekujur tubuh korban. 

Lantaran mendengar keributan, anak korban berusaha untuk melerai dan mendorong terdakwa keluar rumah.

Korban juga ikut keluar rumah yang kemudian duduk di pelataran rumah.

Baca juga: Bermain Saat Hujan, Bocah 7 Tahun di Lembata Tewas Tenggelam di Parit

Saat korban sedang duduk, Suyanto yang membawa korek api langsung berlari ke arah korban dan menyulut koreknya ke arah korban.

Seketika korban langsung terbakar dan menjatuhkan badan ke tanah untuk berusaha mematikan api.

Setelah api padam, korban dibawa ke RS, namun nyawanya tak tertolong. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Surabaya
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Surabaya
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Surabaya
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau