Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami yang Bakar Istrinya Hidup-hidup di Kota Batu Dituntut 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/04/2022, 06:49 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


BATU, KOMPAS.com - Suyanto (52), pria yang membakar istrinya karena cemburu dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. 

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang online di Pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis (31/3/2022). 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sutomo mengatakan, terdakwa dituntut telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian istrinya, Rahmawati.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Daging Ayam Mulai Naik di Kota Batu

"Sebagaimana melanggar dakwaan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana delapan tahun," kata Edi saat dihubungi via telepon, Kamis.

Edi mengatakan, ancaman hukuman untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maksimal adalah 15 tahun. 

Namun dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan kondisi terdakwa yang saat ini dirawat di RS Karsa Husada. 

"Ancaman KDRT sebenarnya maksimal 15 tahun, kenapa dituntut 8 tahun? Dalam surat tuntutan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yang meringankan itu terdakwa menjadi tahanan kota karena dirawat di rumah sakit," jelasnya.

Edi menuturkan, terdakwa tengah menjalani perawatan atas penyakit yang diderita. Untuk mengikuti persidangan, terdakwa harus mendapatkan izin dari dokter terlebih dulu.

"Komplikasi, sekarang cuci darah, sudah lama sakitnya tapi dulu masih kontrol saja. Jadinya tidak ditahan karena kondisi badannya nggak layak, punya penyakit kronis dan sedang menjalani perawatan di RS," katanya.

Baca juga: Diduga Pemanas Air Tersambar Petir, Sebuah Rumah di Kota Batu Terbakar

Suyanto diketahui membakar istrinya pada 6 September 2021 di rumah mertuanya di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Pria yang bekerja sebagai petani itu cemburu karena menduga istrinya telah berselingkuh.

Suyanto membawa satu botol isi BBM jenis Pertamax lalu menyiramkan ke sekujur tubuh korban. 

Lantaran mendengar keributan, anak korban berusaha untuk melerai dan mendorong terdakwa keluar rumah.

Korban juga ikut keluar rumah yang kemudian duduk di pelataran rumah.

Baca juga: Bermain Saat Hujan, Bocah 7 Tahun di Lembata Tewas Tenggelam di Parit

Saat korban sedang duduk, Suyanto yang membawa korek api langsung berlari ke arah korban dan menyulut koreknya ke arah korban.

Seketika korban langsung terbakar dan menjatuhkan badan ke tanah untuk berusaha mematikan api.

Setelah api padam, korban dibawa ke RS, namun nyawanya tak tertolong. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com