Salin Artikel

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 3 Kota Batu, Sejumlah ASN Akan Dipanggil

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sutomo mengatakan, keterangan saksi dari ASN yang bekerja di Pemkot Batu dibutuhkan karena berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, kronologi kasus tersebut panjang sehingga membutuhkan keterangan dari berbagai saksi untuk mencari fakta sesungguhnya.

"Memang untuk mencari kebenaran itu kan bagaimana sih proses awal mulai dari direncanakannya pembebasan lahan, kemudian menyiapkan aturan, kemudian pelaksanaan eksekusi lahan tersebut, ini kan prosesnya panjang," ungkap Edi di Kota Batu, Rabu (6/4/2022).

Sebelumnya sidang pemeriksaan saksi telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/4/2022). Dalam agenda tersebut dihadirkan delapan saksi dari ASN Pemkot Batu.

Mereka di antaranya, Kepala DPMPTSP dan Naker Mudji Dwi Leksono yang pada 2014 sebagai anggota panitia pengadaan tanah dan menjabat Kabag Hukum.

Kemudian Kepala Disperpusip Shanti Restuningsasi yang menjadi Kabid Aset pada 2015. Berikutnya, ada nama Kabag Hukum Maria Inge yang diminta keterangan sesuai kapasitasnya saat itu sebagai Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum pada 2014.

Selanjutnya, Kabid Perizinan DPMTSP Kota Batu Tauchid Baswara yang pada 2014, menjabat sebagai Kasubag Dokumentasi Bagian Hukum.

Sedangkan beberapa nama lainnya seperti Cahyawisesa, Reni Apriani, Mulia de Ruiter, dan Saiful Anwar.

Edi mengatakan, masih ada berbagai saksi lain dari ASN Pemkot Batu yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan selanjutnya.

"Masih banyak yang belum dipanggil ke persidangan, jumlahnya keseluruhan ada sekitar puluhan, ini masih sedikit baru yang kabag hukum, kasi-kasi dan lain sebagainya," katanya.

Nantinya rangkaian keterangan dari para saksi akan dimasukkan dalam surat tuntutan dakwaan. Untuk sidang pemeriksaan saksi selanjutnya akan digelar pada Senin (11/4/2022).

Sebelumnya, perkara tipikor pengadaan tanah SMAN 3 Kota Batu telah menetapkan dua nama sebagai terdakwa yakni Edi Setiawan dan Nanang Istiawan Sutriyono.

Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.

"Edi Setiawan (eks) pejabat pemkot bagian administrasi, kalau Nanang ini aprasial penilai harga tanah, dan ada indikasi memang ada tanda tangan yang dipalsukan, itulah yang sering komunikasi dengan edi setiawan," jelas Edi.

Perlu diketahui, kasus tipikor pengadaan tanah SMAN 3 Kota Batu telah merugikan negara sebesar Rp 4.080.978.800.

Nilai tersebut berdasarkan dari hasil temuan penyidikan dan merupakan penghitungan dari BPKP Perwakilan Jatim dan ahli MAPPI maupun Jasa Penilai Publik.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/06/190536678/sidang-dugaan-korupsi-pengadaan-lahan-sman-3-kota-batu-sejumlah-asn-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke