Setelah dilakukan penelusuran, ternyata jaringan internet tersebut bermuara pada satu sumber.
“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” ujarnya.
Wiwit mengatakan, modus yang dilakukan tersangka IA yakni dengan cara membeli paket kuota internet (Bandwidth) 90 Mbps dari PT Tekom Indonesia dengan biaya Rp 1,3 juta per bulan.
Baca juga: Raup Untung Rp 15 Juta Per Bulan, Penjual WiFi Ilegal di Pacitan Ditangkap, Punya 96 Pelanggan
Lalu, oleh IA kuota jaringan itu ditawarkan ke sejumlah warga tanpa seizin PT Telkom, dengan total pelanggan 96 orang warga.
Menurut polisi, para pelanggan diberi IA kuota 0,8 Mbps.