Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Jual WiFi Ilegal ke 96 Warga Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/04/2022, 15:39 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - IA (28), pria asal warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Kabupten Pacitan, Jawa Timur, yang menjual jaringan internet atatu WiFi ilegal ke 96 warga terancam 10 tahun penjara.

Pelaku dijerat polisi dengan Pasal 47 Jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Jual WiFi Ilegal ke 96 Warga, Pria Ini Ditangkap Polisi, Dalam Sebulan Untung Rp 15 Juta

Berawal laporan dari warga

Wiwit mengatakan, terungkap kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari warga.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi rumah pelaku dan melakukan pengeledahan.

Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang, dengan peralatan khusus.

Baca juga: Jual WiFi Ilegal, Warga Pacitan Ini Mengaku Tarik Biaya Pemasangan Rp 1,5 Juta

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata jaringan internet tersebut bermuara pada satu sumber.

“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” ujarnya.

Modus pelaku, miliki 96 pelanngan

Kapolres Pacitan Jawa Timur, melaksanakan rilis unkap kasus penjualan Wifi tanpa izin, Selasa (05/04/2022).Dok. Humas Polres Pacitan Kapolres Pacitan Jawa Timur, melaksanakan rilis unkap kasus penjualan Wifi tanpa izin, Selasa (05/04/2022).

Wiwit mengatakan, modus yang dilakukan tersangka IA yakni dengan cara membeli paket kuota internet (Bandwidth) 90 Mbps dari PT Tekom Indonesia dengan biaya Rp 1,3 juta per bulan.

Baca juga: Raup Untung Rp 15 Juta Per Bulan, Penjual WiFi Ilegal di Pacitan Ditangkap, Punya 96 Pelanggan

Lalu, oleh IA kuota jaringan itu ditawarkan ke sejumlah warga tanpa seizin PT Telkom, dengan total pelanggan 96 orang warga.

Menurut polisi, para pelanggan diberi IA kuota 0,8 Mbps.

Kemudian, tersangka IA meminta uang Rp 1,5 juta kepada warga untuk pemasangan awal.

Selanjuntya, setiap  bulan IA menarik biaya ke pelanggannya sebesar Rp 165.000.

“Ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis,” ujarnya.

Dari hasil bisnis ilegalnya, pelaku mendapat keuntungan mencapai Rp 15 juta per bulan.

“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” ungkapnya.

Baca juga: Penjualan WiFi Ilegal di Pacitan, Punya 96 Pelanggan, Patok Rp 1,5 Juta untuk Pemasangan Awal

 

(Penulis : Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com