KOMPAS.com - IA (28), pria asal warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Kabupten Pacitan, Jawa Timur, yang menjual jaringan internet atatu WiFi ilegal ke 96 warga terancam 10 tahun penjara.
Pelaku dijerat polisi dengan Pasal 47 Jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Jual WiFi Ilegal ke 96 Warga, Pria Ini Ditangkap Polisi, Dalam Sebulan Untung Rp 15 Juta
Wiwit mengatakan, terungkap kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari warga.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi rumah pelaku dan melakukan pengeledahan.
Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang, dengan peralatan khusus.
Baca juga: Jual WiFi Ilegal, Warga Pacitan Ini Mengaku Tarik Biaya Pemasangan Rp 1,5 Juta
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata jaringan internet tersebut bermuara pada satu sumber.
“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” ujarnya.
Wiwit mengatakan, modus yang dilakukan tersangka IA yakni dengan cara membeli paket kuota internet (Bandwidth) 90 Mbps dari PT Tekom Indonesia dengan biaya Rp 1,3 juta per bulan.
Baca juga: Raup Untung Rp 15 Juta Per Bulan, Penjual WiFi Ilegal di Pacitan Ditangkap, Punya 96 Pelanggan
Lalu, oleh IA kuota jaringan itu ditawarkan ke sejumlah warga tanpa seizin PT Telkom, dengan total pelanggan 96 orang warga.
Menurut polisi, para pelanggan diberi IA kuota 0,8 Mbps.
Kemudian, tersangka IA meminta uang Rp 1,5 juta kepada warga untuk pemasangan awal.
Selanjuntya, setiap bulan IA menarik biaya ke pelanggannya sebesar Rp 165.000.
“Ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis,” ujarnya.
Dari hasil bisnis ilegalnya, pelaku mendapat keuntungan mencapai Rp 15 juta per bulan.
“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” ungkapnya.
Baca juga: Penjualan WiFi Ilegal di Pacitan, Punya 96 Pelanggan, Patok Rp 1,5 Juta untuk Pemasangan Awal
(Penulis : Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.