Terima akta kematian
Sebelumnya, Suparlan menerima surat akta kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan pada Januari 2022.
Padahal dirinya masih dalam keadaan segar bugar.
Dalam akta itu disebutkan Suparlan meninggal pada 9 Desember 2020.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan Magetan Rohmat Hidayat, terbitnya akta kematian Suparlan karena adanya kesalahan input data.
Data yang diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diambil dari data yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: 39 Pasien Covid-19 di Magetan Meninggal dalam 3 Bulan, Kadinkes: Didominasi Lansia...
Sebab, kata Rohmat, yang memiliki kewenangan mengeluarkan data Covid-19 pada awal 2021 adalah provinsi.
Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan yang mendatangi rumah Suparlan saat itu mengaku telah mengaktifkan kembali data kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan Hermawan juga memastikan jika data kependudukan yang dimiliki Suparlan telah diperbaharui dan bisa digunakan untuk kepentingan terkait data kependudukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.