KOMPAS.com - GF (18), remaja perempuan asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang mengaku disekap selama 10 hari oleh majikannya.
Ia disekap selama 10 hari di toko grosir yang berada di kawasan Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Didampingi kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, GF melaporkan dugaan kasus penyekapan itu ke Mapolres Malang pada Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Temukan Selisih Penjualan Rp 1 Miliar, Majikan di Malang Bantah Sekap Karyawannya Selama 10 Hari
Agus mengatakan kliennya bekerja di toko grosir tersebut sejak tahun 2020, saat masih berusia 16 tahun.
Sejak September 2021, GF menjadi kepala toko dan memiliki target penjualan hingga Rp 40 juta.
Karena menganggap target itu memberatkan, GF pun terpaksa menjual sembagi di bawah harga jual toko. Ia melakukan hal tersebut karena jika target tak terpenuhi, maka gajinya akan dipotong.
Korban sendiri digaji di bawah UMK Kabupaten Maang dan bekerja mulai jam 06.30 WIN hingga 16.30 WIB.
"Dia terpaksa melakukan penjualan di bawah harga toko karena kalau targetnya nggak terpenuhi gajinya terpotong. Misalnya salah satu sembako seharga Rp 12.000 dijual Rp 11.000," ujar Agus pada Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Majikan Toko di Malang Bantah Sekap Karyawan, Berikut Penjelasannya...
Dengan berjalannya waktu, majikan GF menemukan selisih keuangan dan menuduh korban melakukan penggelapan.
Pada 28 Februari 2022, GF pun diminta pertanggungjawaban.
"Namun klien tidak mengaku, karena memang tidak memakai uang toko untuk kepentingan pribadinya," tuturnya.
Korban lantas disekap di sebuah kamar yang berada di wilayah toko grosir tersebut selama tiga hari.
"Ia hanya bisa keluar saat hendak ke kamar mandi saja, dan itupun perlu gedor-gedor dulu. Perharinya, GF diberi makan hanya satu kali," katanya.
Baca juga: Mengaku Disekap Majikan, Remaja Perempuan di Malang Lapor Polisi
Pada hari keempat, GF diperbolehkan keluar tapi masih di wilayah toko.
"Pada hari ke-10 disekap, korban akhirnya langsung menghubungi orangtuanya melalui teman kerjanya yang berada di sana. Akhirnya orangtuanya menjemput korban di hari ke-10," ujarnya.
Saat dijemput, majikannya menyuruh orangtua GF untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang atas dugaan penggelapan.
"Kalau tidak maka anak ini (korban) dipidanakan. Padahal, keluarga korban ini keluarga prasejahtera," jelasnya.
"Alasan majikan ini menyekap klien kami karena diduga klien kami melakukan penggelapan uang milik toko grosir sembako itu," ungkap Agus.