Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/04/2022, 06:49 WIB


BATU, KOMPAS.com - Suyanto (52), pria yang membakar istrinya karena cemburu dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. 

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang online di Pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis (31/3/2022). 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sutomo mengatakan, terdakwa dituntut telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian istrinya, Rahmawati.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Daging Ayam Mulai Naik di Kota Batu

"Sebagaimana melanggar dakwaan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana delapan tahun," kata Edi saat dihubungi via telepon, Kamis.

Edi mengatakan, ancaman hukuman untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maksimal adalah 15 tahun. 

Namun dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan kondisi terdakwa yang saat ini dirawat di RS Karsa Husada. 

"Ancaman KDRT sebenarnya maksimal 15 tahun, kenapa dituntut 8 tahun? Dalam surat tuntutan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yang meringankan itu terdakwa menjadi tahanan kota karena dirawat di rumah sakit," jelasnya.

Edi menuturkan, terdakwa tengah menjalani perawatan atas penyakit yang diderita. Untuk mengikuti persidangan, terdakwa harus mendapatkan izin dari dokter terlebih dulu.

"Komplikasi, sekarang cuci darah, sudah lama sakitnya tapi dulu masih kontrol saja. Jadinya tidak ditahan karena kondisi badannya nggak layak, punya penyakit kronis dan sedang menjalani perawatan di RS," katanya.

Baca juga: Diduga Pemanas Air Tersambar Petir, Sebuah Rumah di Kota Batu Terbakar

Suyanto diketahui membakar istrinya pada 6 September 2021 di rumah mertuanya di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BPN Lumajang Sebut Pungli Oknum Kades Mojosari Tak Terkait PTSL

BPN Lumajang Sebut Pungli Oknum Kades Mojosari Tak Terkait PTSL

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Selokan di Malang, Polisi Selidiki Pembuang

Bayi Laki-laki Ditemukan di Selokan di Malang, Polisi Selidiki Pembuang

Surabaya
Polisi di Malang Ringkus 3 Terduga Penipu Penjualan Tiket Coldplay

Polisi di Malang Ringkus 3 Terduga Penipu Penjualan Tiket Coldplay

Surabaya
Kades di Lumajang Diduga Pungut Biaya Pengurusan Akta Tanah hingga Rp 11 Juta

Kades di Lumajang Diduga Pungut Biaya Pengurusan Akta Tanah hingga Rp 11 Juta

Surabaya
Atap Gedung TK di Ponorogo Roboh, Siswa Menumpang di Mushala SD

Atap Gedung TK di Ponorogo Roboh, Siswa Menumpang di Mushala SD

Surabaya
Kebakaran Hutan Padam, Pendakian Gunung Arjuno Kembali Dibuka

Kebakaran Hutan Padam, Pendakian Gunung Arjuno Kembali Dibuka

Surabaya
Komplotan Pencuri Susu Bayi di Trenggalek Dibongkar, 2 Orang Diburu Polisi

Komplotan Pencuri Susu Bayi di Trenggalek Dibongkar, 2 Orang Diburu Polisi

Surabaya
Kronologi Truk Pengangkut 25 Orang Terguling di Probolinggo, Penumpang Sempat Minta Turun

Kronologi Truk Pengangkut 25 Orang Terguling di Probolinggo, Penumpang Sempat Minta Turun

Surabaya
Mercedez Benz Tanpa Sopir Tercebur ke Sungai di Kota Batu, 2 Penumpang Teriak Minta Tolong

Mercedez Benz Tanpa Sopir Tercebur ke Sungai di Kota Batu, 2 Penumpang Teriak Minta Tolong

Surabaya
Baru Dua Minggu Bebas, Residivis Pencurian Motor di Sumenep Kembali Ditangkap

Baru Dua Minggu Bebas, Residivis Pencurian Motor di Sumenep Kembali Ditangkap

Surabaya
Terserang Hama, Puluhan Hektar Tanaman Padi di Magetan Gagal Panen

Terserang Hama, Puluhan Hektar Tanaman Padi di Magetan Gagal Panen

Surabaya
Mobil Ambulans RSUD Sampang Dirusak OTK Saat Antar Jenazah

Mobil Ambulans RSUD Sampang Dirusak OTK Saat Antar Jenazah

Surabaya
Calon Haji Asal Gresik Meninggal Sesaat Setelah Pesawat Mendarat, Menantu: Tak Ada Tanda Sakit

Calon Haji Asal Gresik Meninggal Sesaat Setelah Pesawat Mendarat, Menantu: Tak Ada Tanda Sakit

Surabaya
P4MI Banyuwangi Koordinasi dengan KBRI Myanmar, Upayakan Pemulangan 2 PMI yang Diduga Disiksa

P4MI Banyuwangi Koordinasi dengan KBRI Myanmar, Upayakan Pemulangan 2 PMI yang Diduga Disiksa

Surabaya
Warga Situbondo Meninggal Diduga Dibacok Saat Berkendara

Warga Situbondo Meninggal Diduga Dibacok Saat Berkendara

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com