BATU, KOMPAS.com - Suyanto (52), pria yang membakar istrinya karena cemburu dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang online di Pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis (31/3/2022).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sutomo mengatakan, terdakwa dituntut telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian istrinya, Rahmawati.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Daging Ayam Mulai Naik di Kota Batu
"Sebagaimana melanggar dakwaan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana delapan tahun," kata Edi saat dihubungi via telepon, Kamis.
Edi mengatakan, ancaman hukuman untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maksimal adalah 15 tahun.
Namun dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan kondisi terdakwa yang saat ini dirawat di RS Karsa Husada.
"Ancaman KDRT sebenarnya maksimal 15 tahun, kenapa dituntut 8 tahun? Dalam surat tuntutan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yang meringankan itu terdakwa menjadi tahanan kota karena dirawat di rumah sakit," jelasnya.
Edi menuturkan, terdakwa tengah menjalani perawatan atas penyakit yang diderita. Untuk mengikuti persidangan, terdakwa harus mendapatkan izin dari dokter terlebih dulu.
"Komplikasi, sekarang cuci darah, sudah lama sakitnya tapi dulu masih kontrol saja. Jadinya tidak ditahan karena kondisi badannya nggak layak, punya penyakit kronis dan sedang menjalani perawatan di RS," katanya.
Baca juga: Diduga Pemanas Air Tersambar Petir, Sebuah Rumah di Kota Batu Terbakar
Suyanto diketahui membakar istrinya pada 6 September 2021 di rumah mertuanya di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.