Merasa ada yang aneh, DA lantas menghubungi kekasihnya untuk segera menjemputnya di tempat karaoke tersebut.
Kemudian keesokan harinya korban meminta pihak manajemen untuk membuka rekaman CCTV.
Dari rekaman CCTV itu, korban baru menyadari bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan.
Sehingga, saat itu juga korban langsung mendatangi Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi.
Baca juga: Bagi-bagi Takjil di Surabaya Saat Ramadhan Tak Dilarang, Dianjurkan Disalurkan ke Masjid
Usai mengamati ciri-ciri dan mengantongi identitas pelaku, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Tim Opsnal yang dipimpin AKP Drefani langsung mencari keberadaan pelaku.
Adapun pelaku ditangkap di lokasi indekosnya di Jalan Semolowaru, Surabaya pada Rabu (30/3/2022) malam pukul 21.30 WIB.
"Kemudian, yang bersangkutan kami amankan dan dibawa ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut," ungkap Mirzal.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni daster warna biru, sebuah rok pendek hitam, sebuah celana dalam warna merah muda, sebuah kaus kerah warna abu-abu, dan celana panjang warna hijau.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP.
Pelaku yang berstatus pegawai tenaga kontrak di Pemkot Surabaya itu juga telah diputus kontraknya alias dipecat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.