SURABAYA, KOMPAS.com - Oknum Satpol PP Kota Surabaya yang diduga memerkosa pemandu lagu karaoke di Surabaya, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, Kamis (31/3/2022) malam.
Oknum anggota Satpol PP berinisial KTI itu saat ini juga telah ditahan di sel Mapolrestabes Surabaya.
"Benar, KT telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Oknum Satpol PP yang Perkosa Pemandu Lagu di Surabaya Berstatus Tenaga Kontrak, Sudah Dipecat
Mirzal menjelaskan kronologi kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum Satpol PP kepada pemandu lagu karaoke yang beralamat di Kali Rungkut, Surabaya tersebut.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa KT melakukan pemerkosaan ketika korban berinisial DA (24) dalam keadaan pingsan.
Saat itu, kata Mirzal, korban memang sedang mabuk berat dan tak berani pulang ke rumah.
Baca juga: Oknum Satpol PP yang Perkosa Pemandu Lagu di Surabaya Ditangkap
Karena tak bisa pulang, korban memutuskan untuk tidur dan masuk ke ruangan 101 yang ada di belakang bar dan berganti baju daster.
"Saat itu, DA tengah mengenakan rok pendek dan tidur di sofa ruang LC. Pada saat tertidur, korban merasakan ada yang menyingkap roknya ke atas," ujar Mirzal.
Korban pun semakin tak berdaya dan mengaku tubuhnya semakin lemas karena ditindih oleh pelaku.
Bahkan, pelaku juga memerkosa korban hingga dua kali. Korban juga didorong hingga jatuh ke lantai.
"Saat korban berusaha bangun, terlapor mendorong korban hingga terjatuh dari sofa dan muntah. Kemudian, korban menangis dan berteriak," ujar Mirzal.
Baca juga: Anggota Satpol PP Surabaya Perkosa Pemandu Lagu yang Sedang Mabuk Berat
Merasa ada yang aneh, DA lantas menghubungi kekasihnya untuk segera menjemputnya di tempat karaoke tersebut.
Kemudian keesokan harinya korban meminta pihak manajemen untuk membuka rekaman CCTV.
Dari rekaman CCTV itu, korban baru menyadari bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan.
Sehingga, saat itu juga korban langsung mendatangi Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi.
Baca juga: Bagi-bagi Takjil di Surabaya Saat Ramadhan Tak Dilarang, Dianjurkan Disalurkan ke Masjid
Usai mengamati ciri-ciri dan mengantongi identitas pelaku, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Tim Opsnal yang dipimpin AKP Drefani langsung mencari keberadaan pelaku.
Adapun pelaku ditangkap di lokasi indekosnya di Jalan Semolowaru, Surabaya pada Rabu (30/3/2022) malam pukul 21.30 WIB.
"Kemudian, yang bersangkutan kami amankan dan dibawa ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut," ungkap Mirzal.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni daster warna biru, sebuah rok pendek hitam, sebuah celana dalam warna merah muda, sebuah kaus kerah warna abu-abu, dan celana panjang warna hijau.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP.
Pelaku yang berstatus pegawai tenaga kontrak di Pemkot Surabaya itu juga telah diputus kontraknya alias dipecat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.