Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Satpol PP Pemerkosa Pemandu Lagu di Surabaya Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 31/03/2022, 19:34 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Oknum Satpol PP Kota Surabaya yang diduga memerkosa pemandu lagu karaoke di Surabaya, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, Kamis (31/3/2022) malam.

Oknum anggota Satpol PP berinisial KTI itu saat ini juga telah ditahan di sel Mapolrestabes Surabaya.

"Benar, KT telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Oknum Satpol PP yang Perkosa Pemandu Lagu di Surabaya Berstatus Tenaga Kontrak, Sudah Dipecat

Bermula mabuk berat

Mirzal menjelaskan kronologi kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum Satpol PP kepada pemandu lagu karaoke yang beralamat di Kali Rungkut, Surabaya tersebut.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa KT melakukan pemerkosaan ketika korban berinisial DA (24) dalam keadaan pingsan.

Saat itu, kata Mirzal, korban memang sedang mabuk berat dan tak berani pulang ke rumah.

Baca juga: Oknum Satpol PP yang Perkosa Pemandu Lagu di Surabaya Ditangkap

Karena tak bisa pulang, korban memutuskan untuk tidur dan masuk ke ruangan 101 yang ada di belakang bar dan berganti baju daster.

"Saat itu, DA tengah mengenakan rok pendek dan tidur di sofa ruang LC. Pada saat tertidur, korban merasakan ada yang menyingkap roknya ke atas," ujar Mirzal.

Korban pun semakin tak berdaya dan mengaku tubuhnya semakin lemas karena ditindih oleh pelaku.

Bahkan, pelaku juga memerkosa korban hingga dua kali. Korban juga didorong hingga jatuh ke lantai.

"Saat korban berusaha bangun, terlapor mendorong korban hingga terjatuh dari sofa dan muntah. Kemudian, korban menangis dan berteriak," ujar Mirzal.

Baca juga: Anggota Satpol PP Surabaya Perkosa Pemandu Lagu yang Sedang Mabuk Berat

Cek CCTV dan lapor polisi

Merasa ada yang aneh, DA lantas menghubungi kekasihnya untuk segera menjemputnya di tempat karaoke tersebut.

Kemudian keesokan harinya korban meminta pihak manajemen untuk membuka rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV itu, korban baru menyadari bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan.

Sehingga, saat itu juga korban langsung mendatangi Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi.

Baca juga: Bagi-bagi Takjil di Surabaya Saat Ramadhan Tak Dilarang, Dianjurkan Disalurkan ke Masjid

Pelaku ditangkap

Ilustrasi penangkapan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi penangkapan.

Usai mengamati ciri-ciri dan mengantongi identitas pelaku, penyidik Unit  PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Tim Opsnal yang dipimpin AKP Drefani langsung mencari keberadaan pelaku.

Adapun pelaku ditangkap di lokasi indekosnya di Jalan Semolowaru, Surabaya pada Rabu (30/3/2022) malam pukul 21.30 WIB.

"Kemudian, yang bersangkutan kami amankan dan dibawa ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut," ungkap Mirzal.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni daster warna biru, sebuah rok pendek hitam, sebuah celana dalam warna merah muda, sebuah kaus kerah warna abu-abu, dan celana panjang warna hijau.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP.

Pelaku yang berstatus pegawai tenaga kontrak di Pemkot Surabaya itu juga telah diputus kontraknya alias dipecat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com