SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto angkat bicara soal oknum anggotanya berinisial KTI yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang pemandu lagu tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur.
Eddy mengatakan, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada KTI melalui Kecamatan Semampir.
Menurutnya, sanksi hingga beragam upaya pembinaan tengah dilakukan pihak Kecamatan Semampir kepada pelaku.
"Karena, memang pembinaan, pengawasan, sekaligus administrasinya ada di Kecamatan Semampir. Tentunya, yang melakukan tindakan dan pemeriksaan adalah di Kecamatan Semampir," kata Eddy saat konferensi pers, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Anggota Satpol PP Surabaya Perkosa Pemandu Lagu yang Sedang Mabuk Berat
Eddy menyebutkan, status KTI adalah tenaga kontrak dan bertugas di Kecamatan Semampir.
Ia pun memastikan jika KTI sudah diberhentikan dari jabatannya.
"Pak Camat Semampir sudah melaporkan kepada saya, sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai pegawai tenaga kontrak Pemkot di Kecamatan Semampir," terang Eddy.
Baca juga: Oknum Satpol PP yang Perkosa Pemandu Lagu di Surabaya Ditangkap
Menurut Eddy, KTI adalah anggota seksi ketentraman dan ketertiban di Kecamatan Semampir.
Secara tupoksi, KTI memang berpakaian Satpol PP. Namun, secara struktural, segala tupoksi mereka berada di bawah pembinaan Kasi Ketertiban dan Camat di wilayah setempat.
Baca juga: Berawal Lerai Perkelahian, Kasat Lantas Ini Dimaki Anggota Satpol PP, Begini Kronologinya