Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Foto dan Video Ciuman di Facebook, Seorang Pria di Gresik Divonis 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 31/03/2022, 11:00 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Hasan (39), warga Sampang, Madura, divonis sembilan bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur, usai mengunggah foto dan video tengah berciuman dengan perempuan di akun Facebook. 

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 bulan penjara. 

Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Etri Widayanti tersebut tertuang dalam berkas putusan pada persidangan di PN Gresik, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Jalur Daendels Gresik Macet Parah Imbas Jembatan Ambles di Lamongan

"Sesuai dengan amar putusan majelis hakim, terdakwa memang terbukti melakukan tindakan tersebut," ujar Humas PN Gresik Fatkhur Rochman saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).

Fatkhur menjelaskan, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.

Perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dari keterangan majelis hakim yang saya konfirmasi, terdakwa melanggar Undang Undang ITE," ucap Fatkhur.

Baca juga: Operasi Warung Kopi di Gresik, Satpol PP Mendapati Bilik yang Menjadi Tempat Mesum

Unggah ke Facebook

Peristiwa bermula ketika Hasan mendatangi rumah Nur Hayati yang disebut sebagai istri sirinya di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik pada 11 September 2021 pukul 19.00 WIB. 

Keduanya berduaan di dalam kamar hingga berciuman. 

Momen berciuman tersebut kemudian difoto dan direkam video menggunakan ponsel milik Hasan.

Selang satu hari kemudian, foto dan video ciuman tersebut diunggah pada akun Facebook @Khachonk Khachonk milik Hasan.

Baca juga: Beredar Video Mesum Siswi SMA di Bulukumba, Polisi Kejar Pemeran Pria

Unggahan foto dan video berciuman di akun Facebook tersebut, dinilai telah melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma agama maupun kesopanan, serta melanggar kesusilaan. 

Sementara itu pengacara Hasan, Bilmard, mengatakan, pihaknya menghormati vonis hakim tersebut. 

"Kami pikir-pikir (untuk banding), sebab ini adalah permasalahan keluarga. Namun saya tetap menghormati putusan hakim,” katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com