Alasan Tubagus meminta dirinya hukum ringan agar bisa segera membantu orang tuanya. Apalagi, adiknya sudah saatnya menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
“Saya juga ingin membantu perekonomian keluarga saya yang mulia, karena adik saya tahun ini masuk kuliah dan banyak biaya yang harus disiapkan, khususnya untuk biaya pendidikan adik saya,” kata Tubagus.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menghukum Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Tuntutan tersebut merujuk Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Menurut kuasa hukum Tubagus, Eko Wahyudi, majelis hakim layak mempertimbangan untuk memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa karena terdakwa selama persidangan sangat kooperatif dan mengakui kesalahannya.
Baca juga: Menangis di Persidangan, Tubagus Joddy: Maaf, Pak Faisal, Ibu Dewi...
Alasan lainya, lanjut Eko, pihak keluarga korban sudah memaafkan terdakwa. Kemudian, perbuataan terdakwa juga tidak terbukti sebagai perbuatan yang disengaja.
“Kemudian yang kedua, terdakwa sangat menyesali dan mengakui atas perbuatan tersebut dan sanggup tidak akan mengulangi. Itu alasan yang paling meringankan,” kata Eko.
Dia menambahkan, tuntutan hukuman tujuh tahun penjara melebihi batas maksimal dari ketentuan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas, di mana ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara.
Baca juga: Kesaksian Pengasuh Gala Sky, Bibi Tegur Tubagus Joddy Terlalu Lambat, Vanessa Minta Hati-hati
Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan. Dia didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun majelis hakim beserta penasehat hukum dan JPU hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.
Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah meninggal dunia.
Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.