Salin Artikel

Tubagus Joddy Menangis Saat Sidang, Minta Keringanan Hukuman karena Ingin Ziarah ke Makam Vanessa dan Bibi

Permintaan itu disampaikan Tubagus dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan mobil Vanessa Angel di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (28/3/2022).

Terisak minta keringanan

Dalam sidang kali ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Tubagus dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan.

Saat diberikan kesempatan, Tubagus pun menyampaikan harapannya kepada majelis hakim sambil terisak.

“Saya meminta keringanan untuk vonis saya, untuk putusan hukuman saya, Yang Mulia,” kata Tubagus di persidangan, Senin.

Ingin segera berziarah ke makam Vanessa

Menanggapi permintaan dari terdakwa kasus kecelakaan mobil Vanessa Angel tersebut, Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan, meminta Tubagus menyampaikan alasannya.

Tubagus menjelaskan, keinginannya mendapatkan keringanan hukuman karena berharap bisa segera berziarah ke makam Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.

Selain itu, dia juga berharap bisa bertemu keluarga Vanessa dan Bibi untuk menyampaikan permintaan secara langsung.

“Untuk membacakan surat yasin buat mereka dan ingin meminta maaf secara langsung kepada keluarga yang ditinggalkan dan saya juga menyesal karena perbuatan saya yang berakibat fatal,” ujar Tubagus menjawab pertanyaan hakim.


Alasan Tubagus meminta dirinya hukum ringan agar bisa segera membantu orang tuanya. Apalagi, adiknya sudah saatnya menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

“Saya juga ingin membantu perekonomian keluarga saya yang mulia, karena adik saya tahun ini masuk kuliah dan banyak biaya yang harus disiapkan, khususnya untuk biaya pendidikan adik saya,” kata Tubagus.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menghukum Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Tuntutan tersebut merujuk Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Menurut kuasa hukum Tubagus, Eko Wahyudi, majelis hakim layak mempertimbangan untuk memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa karena terdakwa selama persidangan sangat kooperatif dan mengakui kesalahannya.

Alasan lainya, lanjut Eko, pihak keluarga korban sudah memaafkan terdakwa. Kemudian, perbuataan terdakwa juga tidak terbukti sebagai perbuatan yang disengaja.

“Kemudian yang kedua, terdakwa sangat menyesali dan mengakui atas perbuatan tersebut dan sanggup tidak akan mengulangi. Itu alasan yang paling meringankan,” kata Eko.

Dia menambahkan, tuntutan hukuman tujuh tahun penjara melebihi batas maksimal dari ketentuan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas, di mana ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara.

Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan. Dia didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun majelis hakim beserta penasehat hukum dan JPU hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah meninggal dunia.

Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/28/180651978/tubagus-joddy-menangis-saat-sidang-minta-keringanan-hukuman-karena-ingin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke