Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tubagus Joddy Menangis Saat Sidang, Minta Keringanan Hukuman karena Ingin Ziarah ke Makam Vanessa dan Bibi

Kompas.com, 28 Maret 2022, 18:06 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, menangis di persidangan. Dia meminta hakim memberikan keringanan hukuman kepada dirinya.

Permintaan itu disampaikan Tubagus dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan mobil Vanessa Angel di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Penasihat Hukum

Terisak minta keringanan

Dalam sidang kali ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Tubagus dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan.

Saat diberikan kesempatan, Tubagus pun menyampaikan harapannya kepada majelis hakim sambil terisak.

“Saya meminta keringanan untuk vonis saya, untuk putusan hukuman saya, Yang Mulia,” kata Tubagus di persidangan, Senin.

Baca juga: Tubagus Joddy Belum Siap Sampaikan Pembelaan, Sidang Kecelakaan Vanessa Angel Ditunda

Ingin segera berziarah ke makam Vanessa

Menanggapi permintaan dari terdakwa kasus kecelakaan mobil Vanessa Angel tersebut, Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan, meminta Tubagus menyampaikan alasannya.

Tubagus menjelaskan, keinginannya mendapatkan keringanan hukuman karena berharap bisa segera berziarah ke makam Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.

Selain itu, dia juga berharap bisa bertemu keluarga Vanessa dan Bibi untuk menyampaikan permintaan secara langsung.

“Untuk membacakan surat yasin buat mereka dan ingin meminta maaf secara langsung kepada keluarga yang ditinggalkan dan saya juga menyesal karena perbuatan saya yang berakibat fatal,” ujar Tubagus menjawab pertanyaan hakim.

Baca juga: Pengakuan Tubagus Joddy, Mau Minta Maaf Langsung ke Keluarga Vanessa dan Bibi tapi Belum Kesampaian: Mereka Masih Emosi

Alasan Tubagus meminta dirinya hukum ringan agar bisa segera membantu orang tuanya. Apalagi, adiknya sudah saatnya menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

“Saya juga ingin membantu perekonomian keluarga saya yang mulia, karena adik saya tahun ini masuk kuliah dan banyak biaya yang harus disiapkan, khususnya untuk biaya pendidikan adik saya,” kata Tubagus.

Dituntut 7 tahun penjara

SIdang kasus kecelakaan kendaraan Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (28/3/2022).KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ SIdang kasus kecelakaan kendaraan Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (28/3/2022).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menghukum Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Tuntutan tersebut merujuk Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Menurut kuasa hukum Tubagus, Eko Wahyudi, majelis hakim layak mempertimbangan untuk memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa karena terdakwa selama persidangan sangat kooperatif dan mengakui kesalahannya.

Baca juga: Menangis di Persidangan, Tubagus Joddy: Maaf, Pak Faisal, Ibu Dewi...

Alasan lainya, lanjut Eko, pihak keluarga korban sudah memaafkan terdakwa. Kemudian, perbuataan terdakwa juga tidak terbukti sebagai perbuatan yang disengaja.

“Kemudian yang kedua, terdakwa sangat menyesali dan mengakui atas perbuatan tersebut dan sanggup tidak akan mengulangi. Itu alasan yang paling meringankan,” kata Eko.

Dia menambahkan, tuntutan hukuman tujuh tahun penjara melebihi batas maksimal dari ketentuan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas, di mana ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara.

Baca juga: Kesaksian Pengasuh Gala Sky, Bibi Tegur Tubagus Joddy Terlalu Lambat, Vanessa Minta Hati-hati

Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan. Dia didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun majelis hakim beserta penasehat hukum dan JPU hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah meninggal dunia.

Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau