Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tubagus Joddy Menangis Saat Sidang, Minta Keringanan Hukuman karena Ingin Ziarah ke Makam Vanessa dan Bibi

Kompas.com - 28/03/2022, 18:06 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, menangis di persidangan. Dia meminta hakim memberikan keringanan hukuman kepada dirinya.

Permintaan itu disampaikan Tubagus dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan mobil Vanessa Angel di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Penasihat Hukum

Terisak minta keringanan

Dalam sidang kali ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Tubagus dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan.

Saat diberikan kesempatan, Tubagus pun menyampaikan harapannya kepada majelis hakim sambil terisak.

“Saya meminta keringanan untuk vonis saya, untuk putusan hukuman saya, Yang Mulia,” kata Tubagus di persidangan, Senin.

Baca juga: Tubagus Joddy Belum Siap Sampaikan Pembelaan, Sidang Kecelakaan Vanessa Angel Ditunda

Ingin segera berziarah ke makam Vanessa

Menanggapi permintaan dari terdakwa kasus kecelakaan mobil Vanessa Angel tersebut, Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan, meminta Tubagus menyampaikan alasannya.

Tubagus menjelaskan, keinginannya mendapatkan keringanan hukuman karena berharap bisa segera berziarah ke makam Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.

Selain itu, dia juga berharap bisa bertemu keluarga Vanessa dan Bibi untuk menyampaikan permintaan secara langsung.

“Untuk membacakan surat yasin buat mereka dan ingin meminta maaf secara langsung kepada keluarga yang ditinggalkan dan saya juga menyesal karena perbuatan saya yang berakibat fatal,” ujar Tubagus menjawab pertanyaan hakim.

Baca juga: Pengakuan Tubagus Joddy, Mau Minta Maaf Langsung ke Keluarga Vanessa dan Bibi tapi Belum Kesampaian: Mereka Masih Emosi

 

Alasan Tubagus meminta dirinya hukum ringan agar bisa segera membantu orang tuanya. Apalagi, adiknya sudah saatnya menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

“Saya juga ingin membantu perekonomian keluarga saya yang mulia, karena adik saya tahun ini masuk kuliah dan banyak biaya yang harus disiapkan, khususnya untuk biaya pendidikan adik saya,” kata Tubagus.

Dituntut 7 tahun penjara

SIdang kasus kecelakaan kendaraan Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (28/3/2022).KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ SIdang kasus kecelakaan kendaraan Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (28/3/2022).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menghukum Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Tuntutan tersebut merujuk Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Menurut kuasa hukum Tubagus, Eko Wahyudi, majelis hakim layak mempertimbangan untuk memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa karena terdakwa selama persidangan sangat kooperatif dan mengakui kesalahannya.

Baca juga: Menangis di Persidangan, Tubagus Joddy: Maaf, Pak Faisal, Ibu Dewi...

Alasan lainya, lanjut Eko, pihak keluarga korban sudah memaafkan terdakwa. Kemudian, perbuataan terdakwa juga tidak terbukti sebagai perbuatan yang disengaja.

“Kemudian yang kedua, terdakwa sangat menyesali dan mengakui atas perbuatan tersebut dan sanggup tidak akan mengulangi. Itu alasan yang paling meringankan,” kata Eko.

Dia menambahkan, tuntutan hukuman tujuh tahun penjara melebihi batas maksimal dari ketentuan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas, di mana ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara.

Baca juga: Kesaksian Pengasuh Gala Sky, Bibi Tegur Tubagus Joddy Terlalu Lambat, Vanessa Minta Hati-hati

Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan. Dia didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun majelis hakim beserta penasehat hukum dan JPU hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah meninggal dunia.

Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Ribuan Ulat Bulu ā€œSerangā€ Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Ribuan Ulat Bulu ā€œSerangā€ Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Surabaya
Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Surabaya
Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Surabaya
Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com