Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/03/2022, 15:26 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), dituntut tujuh tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan Vanessa Angel dan keluarganya di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022).

Berdasarkan bukti dan fakta-fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya yang dibacakan jaksa Adi Prasetyo, meminta majelis hakim memutuskan Tubagus bersalah dan layak dijatuhi hukuman pidana.

Menurut jaksa, perbuatan Tubagus memenuhi unsur pelanggaran terhadap pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Adi menyampaikan tuntutan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis.

Pelanggaran pidana yang dimaksud jaksa, yakni Tubagus dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan keluarga Vanessa Angel. Kecelakaan itu menyebabkan Vanessa dan suaminya meninggal.

Baca juga: Di Persidangan, Tubagus Joddy Mengaku Tidak Merasakan Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel dan Suami

“Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain luka,” lanjut Adi saat membacakan tuntutan pertama untuk sopir Vanessa Angel.

Pada tuntutan kedua, jaksa meminta majelis hakim menghukum Tubagus dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan.

“Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ungkap Adi.

Tubagus yang hadir dalam sidang melalui layar monitor dari Lapas Kelas IIB Jombang, menyatakan memahami tuntutan jaksa.

Pada sidang lanjutan Kamis (24/3/2022) pekan depan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Tubagus dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com