PASURUAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan lima orang siswa SMA Advent Pasuruan sebagai tersangka.
Mereka diduga menculik dan menganiaya dua juniornya berinisial DLH dan FG yang masih SMP.
Kelima tersangka itu, yakni AB (18), AK (19), AD (18), SS (18), dan JC (16). Mereka berstatus sebagai siswa aktif SMA Advent Pasuruan.
"Saat ini mereka telah kami tahan di Mapolres Pasuruan," ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo melalui sambungan telepon, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: 2 Siswa SMP di Pasuruan Diduga Dianiaya Seniornya, Polisi Periksa 5 Orang Terduga Pelaku
Dari hasil pemeriksaan polisi, motif penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku kepada juniornya, untuk memberi hukuman.
Sebab, korban dinilai melanggar peraturan asrama dengan keluar asrama.
"Jadi selain satu sekolah, korban dan pelaku juga satu asrama," jelasnya.
Dalam peraturan asrama, setiap siswa dilarang keluar asrama. Atas perbuatannya itu, korban telah mendapat hukuman dari pihak pengurus asrama.
"Namun, dalam penganiyaan itu, pelaku berniat ingin ikut-ikutan memberi hukuman kepada korban," tuturnya.
Baca juga: Tarif Tol Gempol - Pasuruan Terbaru 2022
Atas kasus itu, polisi juga memeriksa enam orang siswa lain yang diduga mengetahui peristiwa itu, kepala asrama, dan direktur sekolah.
"Tersangka kami kenakan ancaman pasal 80 ayat 1 No. 35 UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider 170 KUHP," katanya.
Baca juga: 2 Pria Asal Jember Curi Besi Proyek Nasional Tol Pasuruan-Probolinggo, Beralasan Harga Mahal
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.