Salin Artikel

Culik dan Aniaya Junior, 5 Siswa di Pasuruan Ditetapkan Tersangka

Mereka diduga menculik dan menganiaya dua juniornya berinisial DLH dan FG yang masih SMP.

Kelima tersangka itu, yakni AB (18), AK (19), AD (18), SS (18), dan JC (16). Mereka berstatus sebagai siswa aktif SMA Advent Pasuruan.

"Saat ini mereka telah kami tahan di Mapolres Pasuruan," ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo melalui sambungan telepon, Jumat (25/3/2022).

Beri hukuman ke junior

Dari hasil pemeriksaan polisi, motif penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku kepada juniornya, untuk memberi hukuman.

Sebab, korban dinilai melanggar peraturan asrama dengan keluar asrama.

"Jadi selain satu sekolah, korban dan pelaku juga satu asrama," jelasnya.

Dalam peraturan asrama, setiap siswa dilarang keluar asrama. Atas perbuatannya itu, korban telah mendapat hukuman dari pihak pengurus asrama.

"Namun, dalam penganiyaan itu, pelaku berniat ingin ikut-ikutan memberi hukuman kepada korban," tuturnya.

Atas kasus itu, polisi juga memeriksa enam orang siswa lain yang diduga mengetahui peristiwa itu, kepala asrama, dan direktur sekolah.

"Tersangka kami kenakan ancaman pasal 80 ayat 1 No. 35 UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider 170 KUHP," katanya.


Sebelumnya diberitakan, dua orang siswa SMP Advent, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan diduga menjadi korban penganiayaan seniornya pada Sabtu (19/3/2022) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua korban berinisial DLH dan FG itu mengalami luka di seluruh punggung, akibat disundut rokok serta pukulan ikat pinggang.

Berdasarkan keterangan korban, keduanya dibawa dari kamarnya menuju ke suatu tempat, dan terjadilah penganiayaan tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/25/141014978/culik-dan-aniaya-junior-5-siswa-di-pasuruan-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke