BLITAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota telah menyelesaikan pemberkasan perkara dugaan penyelewengan dana desa dengan tersangka YE, mantan bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Resor Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2018.
"Berkas sudah P21 (lengkap) dan hari ini kami limpahkan ke kejaksaan," kata Argo saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Baru Dilantik Jadi Sekcam, Mantan Pjs Kades di Manggarai Diperiksa Polisi Terkait Dana Desa
Argo mengatakan, YE, perempuan berusia 41 tahun itu, sengaja menyelewengkan lebih dari 60 persen dana desa tahun anggaran 2018 yang totalnya sebesar Rp 797 juta.
"Tersangka dengan kewenangannya sebagai bendahara desa sengaja melakukan penyimpangan dana sebesar sekitar Rp 489 juta. Sehingga hanya sekitar Rp 307,5 juta yang direalisasikan," kata Argo.
Pihak kepolisian, kata dia, bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penyidikan kasus tersebut. Kerugian negara sebesar Rp 489 juta dalam kasus itu merupakan hasil audit BPK.
Baca juga: 464 Warga Blitar Mendaftar sebagai PMI untuk 5 Negara Tujuan
Argo menyebut, YE menggunakan sebagian dari dana yang diselewengkan untuk keperluan pribadinya.
Pihaknya baru merilis kasus tersebut karena menunggu pemberkasan kasus lengkap di tahap kepolisian.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.