Selain itu, kata Argo, YE juga sempat buron sejak polisi mulai menyelidiki kasus tersebut pada 2019 dan baru tertangkap pada 2021.
Pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk meminta keterangan Kepala Desa Tuliskriyo yang menjabat ketika dugaan tindak korupsi itu terjadi pada 2018.
"Sedang kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lainnya," kata Argo.
Polisi menjerat YE dengan pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.