Setelah dilaporkan, akhirnya uang sang ibu dan KPM yang lainnya dikembalikan oleh oknum perangkat desa tersebut.
"Sekitar jam sebelas malam itu uang itu dikembalikan dan oknum ini bilang minta maaf ke saya serta minta agar postingan saya dihapus, jadi uang ibu saya dan warga lainnya kembali," terang dia.
Menurut M, tidak hanya menyunat BPNT, bansos PKH pun juga dipotong oleh oknum perangkat desa dengan modus yang sama.
"Kalau PKH awalnya ada yang nerima Rp 300.000, kan bilangnya isi Rp 500.000 . Nah kurang Rp 200.000, yang rinciannya Rp 100.000 buat tabungan dan Rp 100.000 lagi buat bagi rata ke masyarakat yang enggak dapat," beber dia.
Di triwulan kedua, lanjut dia, ibunya hanya menerima Rp 150.000 dan triwulan ketiga turun menjadi Rp 100.000, hal itu terjadi selama kurun waktu lima tahun.
Baca juga: Terlibat Kasus Penembakan Warga, Anggota DPRD Bangkalan Divonis 6 Tahun Penjara
Modus yang dilakukan untuk memotong bantuan PKH oleh perangkat desa yakni dengan meminjam kartu ATM KPM.
Selanjutnya mereka mengambilnya sendiri ke mesin ATM. Setelah uang diambil, perangkat desa mengantarkan uangnya langsung ke rumah setiap KPM.
"ATM nya dipinjam setelah diambil uangnya lalu diantarkan ke rumah warga, bahkan sampai saat ini ibu saya enggak pegang kartu ATM itu, " sebut dia.
M tidak melaporkan sejak dulu karena mengaku tidak tahu nominal yang sebenarnya.
Oleh karena itu, dia sengaja melaporkan ke Mapolres Bangkalan kali ini.
Baca juga: Puluhan Pasien Covid-19 Klaster Keluarga dan Perusahaan Huni RSDL Bangkalan
"Ya kami enggak tahu kalau begitu, ternyata sekarang baru ada kesempatan ambil sendiri ini. Kan ketahuan. Soalnya masyarakat Pakes ini ketakutan karena enggak ada yang berani melaporkan sama kadesnya," kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menyampaikan, pihaknya yang mengetahui unggahan di Facebook langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Kalau laporan resminya, saya belum dapat kabar ini, mungkin sudah ada resmi kemarin, tapi sebelum itu saya sudah menebitkan surat tugas penyelidikan khusus hal ini,” tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.