Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Penembakan Warga, Anggota DPRD Bangkalan Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com, 23 Februari 2022, 16:54 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, Kompas.com - Herman Finanda, anggota DPRD Bangkalan yang terlibat kasus pembunuhan kepada L, warga Kelapayan Sepulu, Bangkalan, Madura divonis enam tahun penjara. 

Pengadilan Negeri Bangkalan memutuskan Herman Finanda bersalah karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dalam putusan itu tertulis bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair yang disusun oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kadinkes Jatim Pastikan RSDL Bangkalan Maksimal Tangani Pasien Covid-19

"Menyatakan Terdakwa HERMAN FINANDA BIN MARHODI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pembunuhan' sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum," dikutip dari website PN Bangkalan, Rabu (23/2/2022).

Dalam poin putusan, terdakwa juga tetap ditahan dan harus menuntaskan selama 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan yang telah berjalan.

Humas PN Bangkalan Sugiri Wiriyandono menyebutkan bahwa majelis hakim telah memutuskan kasus pembunuhan tersebut sejak 9 November 2021.

"Terdakwa Herman ini terbukti bersalah atas pasal 55 dakwaan subsidair yang diusulkan oleh jaksa penuntut umum, dan itu sudah diputus lama dan sudah incraht," ungkap Sugiri kepada Kompas.com, Rabu.

Sugiri menjelaskan, terdakwa Herman Finanda dalam putusan tersebut sempat bebas dari Pasal 338 KUHP karena dinilai tidak terbukti.

Baca juga: DPRD Kota Bandung Batalkan Pengadaan Ponsel Mewah Senilai Rp 1 Miliar

Namun Herman terbukti ikut andil atau terlibat dalam tindak pidana pembunuhan tersebut dan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 Kuhp.

"Tapi kasus ini dilapis dengan dakwaan subsidairitas. Maka majelis hakim menguraikan dakwaan subsidairitas dan memenuhi unsur-unsurnya dan terbukti," paparnya.

Menurut Sugiri, terdapat perbedaan substansial dalam pasal yang diterapkan pada terdakwa yakni Pasal 338 tentang pembunuhannya, sementara Pasal 55 menyebutkan keterlibatannya.

"Seperti turut serta, ini bisa bareng-bareng melakukan, atau dia menjadi aktornya tapi menyuruh orang lain, jadi begitu," tandas dia.

Sebelumnya Herman Finanda ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bangkalan setelah melakukan serangkaian penyidikan atas insiden pembunuhan tersebut.

Baca juga: Bangkalan Diguncang Gempa 4,1 M, Warga Kira Pusing: Kayak Goyang-goyang

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat itu menjelaskan, Herman Finanda adalah pelaku utama atau eksekutor penembakan.

Pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38 milimeter saat menembak L warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan pada 27 Maret 2021.

Akibatnya L meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di bagian bawah ketiak sebelah kanan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau