KEDIRI, KOMPAS.com - Warga Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menolak jika Riyanto, pelaku pembacokan terhadap 10 orang itu dipulangkan ke desa.
Tiga dari 10 korban itu diketahui tewas dan sisanya luka-luka.
Kepala Desa Pojok Darwanto mengatakan, penolakan tersebut datang dari lingkungan tetangga karena merasa trauma dengan perbuatan Riyanto.
"Ada beberapa yang mengadu kepada saya, kepada pak RT, juga kepada perangkat desa lainnya. Intinya, warga menolak karena trauma," ujar Darwanto melalui sambungan telepon, Rabu (16/3/2022).
Hanya saja, Darwanto menambahkan, permintaan warga tersebut masih sebatas penyampaian secara lisan sehingga belum ada tindak lanjut.
Pihaknya baru akan menindaklanjutinya jika nantinya ada permintaan tertulis berupa surat pernyataan kepada desa perihal penolakan tersebut.
Adanya permintaan tertulis itu juga nantinya akan menjadi landasan pihaknya dalam berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
Darwanto menegaskan, penolakan tersebut murni berasal dari warga sedangkan pihak desa hanya menampung aspirasi.
"Bukannya saya ngujuk-ngujuki (mendorong) tapi hanya menampung aspirasi. Biar bagaimana pun mereka semua adalah warga saya," tegasnya.
Baca juga: Kesaksian Nur Kholis, Ketua RT yang Jadi Sasaran Pertama Pembacokan Sadis di Kediri
Adapun perihal proses hukum yang kini tengah dijalani Riyanto, pihak desa menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Sedangkan kondisi korban, dari tujuh orang yang dirawat akibat luka-luka kini mayoritas sudah pulang dan beberapa rawat jalan.
Sejauh ini tersisa satu korban yakni ayah pelaku yang masih menjalani perawatan di RS Simpang Lima Gumul.
Riyanto sendiri saat ini masih menjalani pengamatan kejiwaan di RS jiwa yang ada di Kabupaten Malang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Rizkika Atmada mengatakan, observasi itu dilakukan merujuk pada hasil awal pemeriksaan kejiwaan di RS Bhayangkara Kota Kediri.
Adapun untuk proses penyidikan kasusnya, kata Rizkika, hingga saat ini masih terus berjalan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.