Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus SKCK di Surabaya Offline dan Online, Cek Juga Syaratnya

Kompas.com - 10/03/2022, 12:36 WIB
William Ciputra

Editor

KOMPAS.com - SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dahulu bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang.

Fungsi SKCK antara lain untuk keperluan melamar kerja baik di swasta maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

SKCK juga dijadikan syarat bagi seseorang yang akan mengajukan beasiswa baik dari lembaga swasta maupun negeri.

Baca juga: Mengenal SKCK, Pengertian dan Fungsi-fungsinya

SKCK ini berlaku untuk 6 bulan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Untuk keperluan yang bersifat umum tersebut, masyarakat bisa mengurusnya di Kantor Polres tempat domisilinya.

Sementara untuk warga Surabaya, mengurus SKCK bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu online dan offline.

Syarat Mengurus SKCK di Surabaya

Sebelum mengurus SKCK, masyarakat diminta untuk melengkapi persyaratan.

Berikut ini persyaratan SKCK baru di Surabaya baik untuk pengurusan offline maupun online:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akta/Surat Kenal Lahir
  • Foto Ukuran 4x6 (6 lembar, background merah, tidak berkacamata, tidak pakai topi, tidak pakai kaos)

Persyaratan untuk memperpanjang SKCK di Surabaya juga sama seperti persyaratan mengurus baru.

Adapun biaya mengurus SKCK di Surabaya sebesar Rp 30.000, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Baca juga: Cara Mudah Membuat SKCK Online, Biaya dan Syaratnya

Cara Mengurus SKCK di Surabaya

Pengurusan SKCK di Surabaya bisa dilakukan dengan dua cara yaitu online dan offline atau manual.

Berikut mekanisme pengurusan SKCK di Surabaya:

- Online

Untuk mengurus SKCK secara online, mekanismenya sebagai berikut:

  • Buka laman skck.polri.go.id
  • Pilih menu “Form Pendaftaran”
  • Isi data diri yang diperlukan secara lengkap
  • Unggah berkas yang diperlukan
  • Setelah mengisi data, pemohon akan mendapatkan barcode yang berfungsi sebagai tanda sudah daftar online
  • Pemohon datang ke Sat Reskrim untuk rekam sidik jari
  • Petugas mengecek persyaratan
  • Jika persyaratan lengkap, pemohon bisa melakukan pengambilan SKCK

Pembayaran biaya SKCK secara online ini bisa dilakukan dengan transfer atau membayar di loket saat pengambilan. 

- Offline

Sedangkan pengurusan SKCK secara offline atau manual dapat dilakukan di Polrestabes Surabaya.

Berikut mekanismenya:

  • Pemohon datang ke Polrestabes Surabaya
  • Menyerahkan persyaratan kepada petugas
  • Mengisi Formulir Permohonan SKCK
  • Pengambilan sidik jari
  • Pengecekan ulang persyaratan
  • Melakukan Pembayaran
  • Pengambilan SKCK

Mengurus SKCK di Surabaya hanya memerlukan waktu sekitar 15 menit saja.

Sumber:
Tabessby.polri.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Surabaya
Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Surabaya
Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Surabaya
Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com