SURABAYA, KOMPAS.com - Fernanda Davin (19) warga Jalan Bagong Ginayan, Ngagelrejo, Wonokromo, Surabaya melaporkan MM teman lamanya sewaktu SMP ke Polsek Wonokromo Surabaya.
Davin melayangkan laporan lantaran kawannya itu justru merampok barang-barangnya.
Padahal korban berusaha membantu pelaku yang mengaku baru saja dipecat.
Baca juga: Bantu Tangani Permasalahan Warga, Para Kader di Surabaya Dapat Insentif Rp 400.000 Per Bulan
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya AKP I Made Gede Sutayana membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan diproses, dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan," katanya dikonfirmasi Kamis (10/3/2022).
MM dilaporkan atas pencurian sepeda motor Yamaha R15 bernopol L-5066-MD dan ponsel merek Samsung tipe S9.
Nilai kedua barang tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 28 juta.
Informasi yang dihimpun dari Polsek Wonokromo Surabaya, MM mulanya bertemu Davin di sebuah warung kopi pada Sabtu (5/3/2022) malam.
Baca juga: Keberangkatan dari Bandara Juanda dan Stasiun KAI Daop 8 Surabaya Tak Perlu PCR dan Antigen