Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberangkatan dari Bandara Juanda dan Stasiun KAI Daop 8 Surabaya Tak Perlu PCR dan Antigen

Kompas.com - 09/03/2022, 21:03 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Penumpang dengan keberangkatan dari Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen.

Manajer Humas Bandara Juanda Surabaya Yuristo Ardhi Hanggoro mengatakan, kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Perjalanan Tanpa PCR dan Antigen, Penumpang Pesawat di Bandara Kualanamu Medan: Enggak Ribet

Penumpang bisa terbang tanpa menunjukkan hasil tes PCR dan antigen dengan syarat sudah menerima vaksinasi primer secara lengkap atau dosis penguat (booster).

Baca juga: Pastikan Kondisi Kesehatannya, Gibran Kembali Jalani Tes PCR

”Hanya penumpang yang baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal 3 x 24 jam atau hasil tes antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Yuristo, Rabu (9/3/2022), dikutip dari Kompas.id.

Baca juga: Belum Vaksin, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Antigen-PCR

Sementara bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus, harus memiliki hasil negatif tes PCR atau antigen.

Penumpang juga harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah. Adapun pelaku perjalanan di bawah 6 tahun tidak memerlukan hasil tes Covid-19.

Kebijakan serupa diterapkan KAI Daop 8 Surabaya.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, penumpang kereta jarak jauh yang sudah vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen di seluruh stasiun di wilaya Daop 8.

Dasarnya ialah SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Jelang Mudik Lebaran 2024, PLN Malang Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Jelang Mudik Lebaran 2024, PLN Malang Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Surabaya
Dua Truk Tabrakan di Gresik dan Menyebabkan 3 Orang Terluka

Dua Truk Tabrakan di Gresik dan Menyebabkan 3 Orang Terluka

Surabaya
Harga Daging Ayam di Sumenep Rp 48.000 Per Kg, Warga Kurangi Pembelian

Harga Daging Ayam di Sumenep Rp 48.000 Per Kg, Warga Kurangi Pembelian

Surabaya
Jalur Piket Nol Tetap Buka Saat Mudik Lebaran, Diberlakukan Sistem Buka Tutup

Jalur Piket Nol Tetap Buka Saat Mudik Lebaran, Diberlakukan Sistem Buka Tutup

Surabaya
Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba

Surabaya
Remaja di Ponorogo Produksi Petasan untuk Diledakkan Saat Lebaran

Remaja di Ponorogo Produksi Petasan untuk Diledakkan Saat Lebaran

Surabaya
Perampok Bersenjata Api Sasar Agen BRILink di Lamongan

Perampok Bersenjata Api Sasar Agen BRILink di Lamongan

Surabaya
Truk Boks Tabrak Avanza di Madiun, 1 Penumpang Meninggal, 4 Orang Terluka

Truk Boks Tabrak Avanza di Madiun, 1 Penumpang Meninggal, 4 Orang Terluka

Surabaya
Santri ABH Penganiaya Santri Lain di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Santri ABH Penganiaya Santri Lain di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com