Korban pun curiga karena pelaku terus-terusan meminta uang tambahan. Korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta itu akhirnya melapor ke Polres Trenggalek.
Atas kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah telepon genggam untuk transaksi, satu laptop dan printer untuk mencetak nota jasa pengiriman, serta tangkapan layar percakapan.
Tersangka mengaku, telah tujuh bulan terakhir menjalankan aksi penipuan tersebut. Jumlah korban dalam penipuan itu mencapai puluhan orang.
Dari kejahata itu, pelaku mengaku meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Saat diinterogasi polisi, pelaku ternyata memiliki tim yang berjumlah 15 orang. Mereka beraksi di media sosial untuk melakukan penipuan.
Baca juga: Seorang Pria di Trenggalek Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
“Dalam kasus di Trenggalek ini, kedua pelaku terbukti melakukan penipuan terhadap korban,dan akan terus kami kembangkan. Apabila ada warga yang merasa tertipu penjual online agar lapor ke Polisi,” terang Dwiasi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Mereka kini ditahan di Polres Trenggalek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.