Salin Artikel

Bongkar Sindikat Penipuan Toko Online, Polres Trenggalek Tangkap 2 Pelaku di Sulsel

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, kedua pelaku berasal dari Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Mereka ditangkap anggota Satreskrim Polres Trenggalek di Sidrap pada Februari.

“Anggota satreskrim polres Trenggalek, bergerak ke Sulawesi memburu pelaku di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan, di tempat kerjanya,” kata Dwiasi di Polres Trenggalek, Rabu (9/3/2022).

Dwiasi menyebutkan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. SD merupakan pemilik barang yang ditawarkan di lokapasar. Sementara SA berperan sebagai pegawai jasa pengiriman.

“Kedua pelaku berbagi peran, satu pelaku sebagai pemilik barang yang dijual, satu pelaku lagi sebagai pegawai jasa pengiriman,” ujar Dwiasi.

Pengungkapan kasus penipuan itu terungkap setelah salah satu korban dari Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, membuat laporan.

Korban tertipu ketika membeli sepeda motor mini trail yang ditawarkan di marketplace oleh pelaku.

“Merasa ditipu korban lapor ke Polres Trenggalek,dan langsung kami tindak lanjuti,” kata Dwiasi.

Sebuah motor mini trail itu ditawarkan pelaku seharga Rp 2,5 juta. Korban yang tertarik dengan barang tersebut langsung menghubungi pelaku.

Mereka pun melakukan aktivitas jual beli lewat aplikasi percakapan. Korban lalu membayar sesuai harga yang disepakati dengan cara transfer.

“Korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku secara bertahap, diawali transfer sejumlah uang kepada pelaku sesuai harga yang tertera,” ujar Dwiasi.

Setelah itu, pelaku lain menghubungi korban dan mengaku berasal dari jasa pengiriman. Pelaku meminta biaya tambahan pengiriman dan asuransi barang.

Biaya yang diminta pelaku itu mencapai tiga kali lipat harga motor mini trail yang dibeli korban.

“Korban secara terus menerus diminta transfer sejumlah uang untuk berbagai macam alasan, dan mengirim bukti pengiriman fiktif kepada korban,” papar Dwiasi.

Korban pun curiga karena pelaku terus-terusan meminta uang tambahan. Korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta itu akhirnya melapor ke Polres Trenggalek.

Atas kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah telepon genggam untuk transaksi, satu laptop dan printer untuk mencetak nota jasa pengiriman, serta tangkapan layar percakapan.

Tersangka mengaku, telah tujuh bulan terakhir menjalankan aksi penipuan tersebut. Jumlah korban dalam penipuan itu mencapai puluhan orang.

Dari kejahata itu, pelaku mengaku meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Saat diinterogasi polisi, pelaku ternyata memiliki tim yang berjumlah 15 orang. Mereka beraksi di media sosial untuk melakukan penipuan.

“Dalam kasus di Trenggalek ini, kedua pelaku terbukti melakukan penipuan terhadap korban,dan akan terus kami kembangkan. Apabila ada warga yang merasa tertipu penjual online agar lapor ke Polisi,” terang Dwiasi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Mereka kini ditahan di Polres Trenggalek.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/09/232233378/bongkar-sindikat-penipuan-toko-online-polres-trenggalek-tangkap-2-pelaku-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke