MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota menangkap seseorang berinisial RK (27) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Polisi berhasil mengamankan sekitar 11,2 kilogram paket ganja serta timbangan digital berwarna silver dan satu unit handphone.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, RK ditangkap di rumah di daerah Tlogo Indah, Kecamatan Lowokwaru pada Rabu (2/3/2022) dini hari.
Baca juga: Jalur Tol Malang-Pandaan Hanya Dibuka Satu Lajur Usai Longsor
"Penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba terhadap tersangka gembong narkoba berinisial RK yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir," kata Deny dalam konferensi pers, Rabu (9/3/2022).
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial BN yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dari pihak kepolisian.
RK mengungkapkan bahwa ia diminta BN untuk mengedarkan ganja dengan cara ranjau atau melakukan transaksi tanpa bertemu antara penjual dan pembeli.
"Namun karena tersangka ini masih ragu untuk mengedarkan, maka ganja tersebut disimpan di rumahnya. Namun adanya informasi dari masyarakat, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba tersebut," ujarnya.
Baca juga: Curi 7 Ponsel, Residivis Ganja Ditangkap Saat Nyabu
Atas perbuatannya tersebut, RK terancam mendekam di penjara dalam waktu maksimal 20 tahun.
"Tersangka RK kami kenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar," kata Deny.
Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga berhasil meringkus empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan peredaran narkoba.
Kronologi awal bermula dari tersangka SH alias Hariadi (45) yang berhasil diamankan polisi setelah menerima paket ganja dari DY (31) alias Dio pada Selasa (1/3/2022) karena terbukti menyimpan 21 gram ganja kering.
Polisi kemudian menangkap DY di wilayah Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Tersangka DY sebelumnya mengaku memiliki sekitar 10 kilogram ganja yang terbungkus dengan lakban coklat.
Baca juga: Cerita Ibu Anak Dua Nekat Konsumsi dan Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Kota Solo
Setelah ditelusuri kembali, ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AD asal Solo, Jawa Tengah yang kini ditetapkan sebagai DPO di garasi bus Kota Malang pada Februari lalu
Setelah diperiksa, diketahui Dio menjual ganja dengan meranjau kepada FR alias Ferry (38), warga Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.