Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Edarkan 11,2 Kilogram Ganja, Tukang Parkir di Malang Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/03/2022, 15:19 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota menangkap seseorang berinisial RK (27) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Polisi berhasil mengamankan sekitar 11,2 kilogram paket ganja serta timbangan digital berwarna silver dan satu unit handphone.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, RK ditangkap di rumah di daerah Tlogo Indah, Kecamatan Lowokwaru pada Rabu (2/3/2022) dini hari.

Baca juga: Jalur Tol Malang-Pandaan Hanya Dibuka Satu Lajur Usai Longsor

"Penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba terhadap tersangka gembong narkoba berinisial RK yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir," kata Deny dalam konferensi pers, Rabu (9/3/2022).

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial BN yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dari pihak kepolisian.

RK mengungkapkan bahwa ia diminta BN untuk mengedarkan ganja dengan cara ranjau atau melakukan transaksi tanpa bertemu antara penjual dan pembeli.

"Namun karena tersangka ini masih ragu untuk mengedarkan, maka ganja tersebut disimpan di rumahnya. Namun adanya informasi dari masyarakat, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba tersebut," ujarnya.

Baca juga: Curi 7 Ponsel, Residivis Ganja Ditangkap Saat Nyabu

Atas perbuatannya tersebut, RK terancam mendekam di penjara dalam waktu maksimal 20 tahun.

"Tersangka RK kami kenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar," kata Deny.

Amankan 4 tersangka

Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga berhasil meringkus empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan peredaran narkoba.

Kronologi awal bermula dari tersangka SH alias Hariadi (45) yang berhasil diamankan polisi setelah menerima paket ganja dari DY (31) alias Dio pada Selasa (1/3/2022) karena terbukti menyimpan 21 gram ganja kering.

Polisi kemudian menangkap DY di wilayah Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Tersangka DY sebelumnya mengaku memiliki sekitar 10 kilogram ganja yang terbungkus dengan lakban coklat.

Baca juga: Cerita Ibu Anak Dua Nekat Konsumsi dan Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Kota Solo

Setelah ditelusuri kembali, ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AD asal Solo, Jawa Tengah yang kini ditetapkan sebagai DPO di garasi bus Kota Malang pada Februari lalu

Setelah diperiksa, diketahui Dio menjual ganja dengan meranjau kepada FR alias Ferry (38), warga Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com