Salin Artikel

Hendak Edarkan 11,2 Kilogram Ganja, Tukang Parkir di Malang Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi berhasil mengamankan sekitar 11,2 kilogram paket ganja serta timbangan digital berwarna silver dan satu unit handphone.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, RK ditangkap di rumah di daerah Tlogo Indah, Kecamatan Lowokwaru pada Rabu (2/3/2022) dini hari.

"Penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba terhadap tersangka gembong narkoba berinisial RK yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir," kata Deny dalam konferensi pers, Rabu (9/3/2022).

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial BN yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dari pihak kepolisian.

RK mengungkapkan bahwa ia diminta BN untuk mengedarkan ganja dengan cara ranjau atau melakukan transaksi tanpa bertemu antara penjual dan pembeli.

"Namun karena tersangka ini masih ragu untuk mengedarkan, maka ganja tersebut disimpan di rumahnya. Namun adanya informasi dari masyarakat, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, RK terancam mendekam di penjara dalam waktu maksimal 20 tahun.

"Tersangka RK kami kenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar," kata Deny.

Amankan 4 tersangka

Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga berhasil meringkus empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan peredaran narkoba.

Kronologi awal bermula dari tersangka SH alias Hariadi (45) yang berhasil diamankan polisi setelah menerima paket ganja dari DY (31) alias Dio pada Selasa (1/3/2022) karena terbukti menyimpan 21 gram ganja kering.

Polisi kemudian menangkap DY di wilayah Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Tersangka DY sebelumnya mengaku memiliki sekitar 10 kilogram ganja yang terbungkus dengan lakban coklat.

Setelah ditelusuri kembali, ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AD asal Solo, Jawa Tengah yang kini ditetapkan sebagai DPO di garasi bus Kota Malang pada Februari lalu

Setelah diperiksa, diketahui Dio menjual ganja dengan meranjau kepada FR alias Ferry (38), warga Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru.

Hanya berselang beberapa jam, Ferry berhasil dibekuk di kediamannya dengan total ganja yang diamankan seberat 3,5 kilogram.

"Kami berhasil mengamankan satu boks plastik warna coklat berisi dua bungkus lakban berwarna coklat dan empat bungkus ganja. Selain itu, kami juga mengamankan satu buah tas oranye berisi lima plastik berisi ganja, satu gulung platik wrap dan satu timbangan digital," katanya.

Wakasat Resnarkoba Polresta Malang Kota AKP Anton Widodo mengungkapkan, tersangka Dio juga mengedarkan ganja kepada MD alias Meda (27), warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Sehingga, total ada empat tersangka yang diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam perkara itu.

"Untuk tersangka DY dan FR, terbukti selain sebagai penyalahguna juga sebagai kurir. Sementara tersangka lain, sebagai penyalahguna atau hanya membeli dan diberi saja oleh tersangka DY," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka Diyo dan Ferry dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan hukuman pidana seumur hidup.

Sementara untuk tersangka Hariadi dan Meda, dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/09/151919578/hendak-edarkan-112-kilogram-ganja-tukang-parkir-di-malang-terancam-20-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke