Hanya berselang beberapa jam, Ferry berhasil dibekuk di kediamannya dengan total ganja yang diamankan seberat 3,5 kilogram.
"Kami berhasil mengamankan satu boks plastik warna coklat berisi dua bungkus lakban berwarna coklat dan empat bungkus ganja. Selain itu, kami juga mengamankan satu buah tas oranye berisi lima plastik berisi ganja, satu gulung platik wrap dan satu timbangan digital," katanya.
Baca juga: Warga yang Dilaporkan Hilang Saat Banjir Bandang di Kabupaten Malang Ditemukan Tewas
Wakasat Resnarkoba Polresta Malang Kota AKP Anton Widodo mengungkapkan, tersangka Dio juga mengedarkan ganja kepada MD alias Meda (27), warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Sehingga, total ada empat tersangka yang diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam perkara itu.
"Untuk tersangka DY dan FR, terbukti selain sebagai penyalahguna juga sebagai kurir. Sementara tersangka lain, sebagai penyalahguna atau hanya membeli dan diberi saja oleh tersangka DY," ungkapnya.
Baca juga: Hampir Setahun, Korban Gempa Malang di Lumajang Belum Terima Bantuan
Atas perbuatannya itu, tersangka Diyo dan Ferry dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan hukuman pidana seumur hidup.
Sementara untuk tersangka Hariadi dan Meda, dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang