Luqman menjelaskan, bagaimana regulasi yang seharusnya dilakukan oleh kendaraan yang berada di perlintasan sebidang.
"Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai Undang Undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, dan Undang Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutur Luqman.
Dari data yang dimiliki oleh pihaknya, kata Luqman, pada rentang Januari hingga Februari 2022 terdapat 17 kejadian tertabrak kereta api.
Dengan rincian, sebanyak 6 kejadian kereta api tertemper kendaraan di perlintasan sebidang dan 11 kejadian kereta api tertemper pejalan kaki.
"KAI berharap, seluruh pihak dapat proaktif dan bersama menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing, untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan," tutur Luqman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.