"Ibu saya mengingatkan saja seperti orang tua pada umumnya. Saya khilaf sampai melakukan itu," ujar tersangka sambik tertunduk.
Baca juga: Kakak Tusuk Adik hingga Tewas di Surabaya, Warga: Pelaku Sempat Ditelepon Ibunya yang TKW
Tersangka sempat diduga depresi karena dipecat dari pekerjaannya, namun polisi tak nenemukan tanda tersebut karena RK menjawab secara gamblang saat diperiksa penyidik.
RK saat ini masih ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk pemeriksaan intensif.
Dia dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.