Salin Artikel

Disebut Beban Keluarga, Kakak Bunuh Adiknya di Surabaya, Pelaku Ditangkap di Rumah Mantan Istri, Ini Ceritanya

Pemuda 20 tahun itu tewas setelah ditusuk oleh kakak kandungnya, RK (34).

Padahal selama ini kakak beradik itu tinggal satu rumah bahkan di kamar yang sama. Sementara sang ibu bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Hongkong.

Dari kesaksian saudara korban dan pelaku, sebelum penusukan terjadi, RK sempat menghubungi sang ibu yang ada di Hongkong.

Sesaat setelah menutup telepon, pelaku mengambil pisau dapur dan menghampiri sang adik.

Tingkah RK sempat dikira bercanda. Namun tiba-tiba pria 34 tahun itu menusukkan pisua dapur ke perut korban dan beberapa tubuh lainnnya.

Setelah itu RK kabur dan membuang pisau di teras rumah.

Lima hari setelah kejadian, RK ditangkap di Lamongan saat bersembunyi di rumah mantan istrinya.

Hari itu, RK mendengarkan percakapan adiknya dengan sang ibu melalui ponsel. Tak lama, adiknya memberikan ponsel kepada kakaknya.

Dari sambungan telepon sang ibu langsung menasihati tersangka agar tidak membuat malu keluarga. Ia makin tersinggung karena sang adik juga berkata sama.

"Kamu jangan minta-minta rokok ke tetangga sebelah, bikin malu saja," kata Anton menirukan perkataan korban.

Tersangka spontan mengambil pisau dapur dan menyerang adiknya secara membabi buta di ruang tamu.

"Total ada lima tusukan di antaranya di wajah, pinggang, dada dan tangan," terang Anton.

Sementata itu RK membenarkan jika ia menusuk adik kandungnya setelah menerima telepon dari sang ibu yang bekerja di Hongkong

"Ibu saya mengingatkan saja seperti orang tua pada umumnya. Saya khilaf sampai melakukan itu," ujar tersangka sambik tertunduk.

Tersangka sempat diduga depresi karena dipecat dari pekerjaannya, namun polisi tak nenemukan tanda tersebut karena RK menjawab secara gamblang saat diperiksa penyidik.

RK saat ini masih ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk pemeriksaan intensif.

Dia dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/09/065000778/disebut-beban-keluarga-kakak-bunuh-adiknya-di-surabaya-pelaku-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke