Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan Jual Beli Hotel di Kota Malang Rugikan Korban Rp 3 M

Kompas.com - 07/03/2022, 14:16 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan jual beli hotel murah dan fiktif di Kota Malang, Jawa Timur, ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, mengatakan, ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, satu di antaranya merupakan seorang notaris.

"Ada tiga tersangka yakni berinisial DI (55), kemudian MSW (34) dan LDL (39). Tersangka DI merupakan notaris di wilayah Malang," kata Eko saat diwawancara di kantornya, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Diduga Dibuang Orangtuanya, Bayi Baru Lahir Ditemukan di Teras Rumah Warga Malang

Dia mengatakan, pelimpahan perkara tersebut juga disertai dengan barang bukti. Pelimpahan  dilakukan pada Selasa (1/3/2022).

Para tersangka dalam kasus itu disangka melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eko menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan para tersangka yaitu dengan menjual hotel secara murah. Peristiwa penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka terjadi pada Januari 2021 lalu.

Saat itu, saksi R (yang telah diputus pada perkara lain di tahun 2021) menjual hotel kepada DC.

"Selang beberapa waktu, atas ide dari tersangka LDL dan tersangka MSW, saksi R justru menawarkan hotel yang sama kepada saksi korban IS alias Indra (pelapor) dengan harga senilai Rp 7 miliar, kemudian saksi korban IS melakukan penawaran di harga Rp 4 miliar," terangnya.

Baca juga: Video Pasangan Kekasih Diarak Warga di Malang Jadi Viral, Polisi Ungkap Kronologinya

Selanjutnya, kata dia, telah terjadi kesepakatan antara saksi R dan korban IS. Dalam proses transaksi jual beli hotel tersebut, tersangka MSW dan LDL meyakinkan korban IS dengan memperkenalkan kepada tersangka DI.

"Tersangka DI meyakinkan saksi korban IS bahwa transaksi jual beli hotel yang akan dilakukan berjalan dengan aman dan apabila terjadi permasalahan maka tersangka DI akan mengganti uang yang telah dibayarkan oleh saksi korban IS kepada saksi R," ungkapnya.

Menurut dia, korban IS telah melakukan pembayaran uang muka senilai Rp 3 miliar. Namun, korban IS tidak kunjung menerima Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan legalitas atas hak dari hotel yang telah dibeli.

Kemudian saksi korban IS lantas mengirimkan surat somasi kepada saksi R untuk melakukan penyelesaian proses jual beli.

Namun, korban tidak mendapat respons. Selanjutnya, korban IS meminta pengembalian uang muka senilai Rp 3 miliar yang telah dibayarkan.

Lalu, korban IS menerima cek untuk pembelian kembali (buyback) yang diserahkan melalui tersangka LDL dihadapan tersangka DI. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan dan ditolak oleh bank dengan keterangan saldo tidak cukup.

Baca juga: Bus Terbakar di Tol Pandaan-Malang, Diduga karena Ngecas Powerbank

Akibat perbuatan dari para tersangka, saksi korban IS mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar.

Barang bukti dalam kasus itu berupa tiga cek bank BCA atas pembayaran uang muka dari saksi korban IS dan lima barang bukti dari Bank Jatim atas pembelian kembali (buyback) yang diserahkan oleh tersangka LDL kepada korban IS.

Terakhir, tiga cek pencairan dana yang ditolak dengan keterangan dana tidak cukup telah diterima oleh Kejari Kota Malang.

"Untuk selanjutnya, Kejari Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan pada Jumat (4/3/2022) lalu telah melimpahkan perkara yang dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan," katanya.

Baca juga: Viral, Video Sejoli di Malang Diarak Warga karena Diduga Berzina, Ini Kata Polisi

Terpisah, Kuasa Hukum korban IS, Suhendro Priyadi, berharap proses hukum terus berjalan dalam penanganan perkara tersebut.

Dia mengatakan, kliennya tidak akan melepaskan uang pembelian hotel jika tidak ada penjamin dari notaris. Kemudian, kata dia, kliennya tidak mengenal dengan saksi R.

"Klien saya baru melepas uang setelah ada tanda tangan dari notaris bahkan ada stempel basah. Menurut keterangan klien saya, jual beli itu mau dibatalkan. Karena dokumen tidak lengkap. Namun, dari makelarnya, dibilangi agar jangan dibatalkan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com