Salin Artikel

Kasus Penipuan Jual Beli Hotel di Kota Malang Rugikan Korban Rp 3 M

MALANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan jual beli hotel murah dan fiktif di Kota Malang, Jawa Timur, ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, mengatakan, ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, satu di antaranya merupakan seorang notaris.

"Ada tiga tersangka yakni berinisial DI (55), kemudian MSW (34) dan LDL (39). Tersangka DI merupakan notaris di wilayah Malang," kata Eko saat diwawancara di kantornya, Senin (7/3/2022).

Dia mengatakan, pelimpahan perkara tersebut juga disertai dengan barang bukti. Pelimpahan  dilakukan pada Selasa (1/3/2022).

Para tersangka dalam kasus itu disangka melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eko menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan para tersangka yaitu dengan menjual hotel secara murah. Peristiwa penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka terjadi pada Januari 2021 lalu.

Saat itu, saksi R (yang telah diputus pada perkara lain di tahun 2021) menjual hotel kepada DC.

"Selang beberapa waktu, atas ide dari tersangka LDL dan tersangka MSW, saksi R justru menawarkan hotel yang sama kepada saksi korban IS alias Indra (pelapor) dengan harga senilai Rp 7 miliar, kemudian saksi korban IS melakukan penawaran di harga Rp 4 miliar," terangnya.

Selanjutnya, kata dia, telah terjadi kesepakatan antara saksi R dan korban IS. Dalam proses transaksi jual beli hotel tersebut, tersangka MSW dan LDL meyakinkan korban IS dengan memperkenalkan kepada tersangka DI.

"Tersangka DI meyakinkan saksi korban IS bahwa transaksi jual beli hotel yang akan dilakukan berjalan dengan aman dan apabila terjadi permasalahan maka tersangka DI akan mengganti uang yang telah dibayarkan oleh saksi korban IS kepada saksi R," ungkapnya.


Menurut dia, korban IS telah melakukan pembayaran uang muka senilai Rp 3 miliar. Namun, korban IS tidak kunjung menerima Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan legalitas atas hak dari hotel yang telah dibeli.

Kemudian saksi korban IS lantas mengirimkan surat somasi kepada saksi R untuk melakukan penyelesaian proses jual beli.

Namun, korban tidak mendapat respons. Selanjutnya, korban IS meminta pengembalian uang muka senilai Rp 3 miliar yang telah dibayarkan.

Lalu, korban IS menerima cek untuk pembelian kembali (buyback) yang diserahkan melalui tersangka LDL dihadapan tersangka DI. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan dan ditolak oleh bank dengan keterangan saldo tidak cukup.

Akibat perbuatan dari para tersangka, saksi korban IS mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar.

Barang bukti dalam kasus itu berupa tiga cek bank BCA atas pembayaran uang muka dari saksi korban IS dan lima barang bukti dari Bank Jatim atas pembelian kembali (buyback) yang diserahkan oleh tersangka LDL kepada korban IS.

Terakhir, tiga cek pencairan dana yang ditolak dengan keterangan dana tidak cukup telah diterima oleh Kejari Kota Malang.

"Untuk selanjutnya, Kejari Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan pada Jumat (4/3/2022) lalu telah melimpahkan perkara yang dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan," katanya.

Terpisah, Kuasa Hukum korban IS, Suhendro Priyadi, berharap proses hukum terus berjalan dalam penanganan perkara tersebut.

Dia mengatakan, kliennya tidak akan melepaskan uang pembelian hotel jika tidak ada penjamin dari notaris. Kemudian, kata dia, kliennya tidak mengenal dengan saksi R.

"Klien saya baru melepas uang setelah ada tanda tangan dari notaris bahkan ada stempel basah. Menurut keterangan klien saya, jual beli itu mau dibatalkan. Karena dokumen tidak lengkap. Namun, dari makelarnya, dibilangi agar jangan dibatalkan," ungkapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/07/141617678/kasus-penipuan-jual-beli-hotel-di-kota-malang-rugikan-korban-rp-3-m

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke